Musi Rawas, Sumatera Headline – Tim Polsek Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanrat), Minggu (04/06/2017). Demikian disampaikan Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Tri Sopa.
Diterangkan Tri Sopa, berawal laporan korban, Andi Tahari yang menceritakan pada Minggu (21/05/2017) sekitar pukul 04.00 Wib. Pelaku masuk ke dalam warungnya disaat dirinya terlelap tidur. Saat itu kunci Sepeda Motornya terletak di atas meja dekat pintu warung tersebut. Dan pelaku langsung membawa kabur Sepeda Motor miliknya merk Honda berwarna Hitam Magenta, dengan nomor polisi BG 6836 GA.
“Mendasari laporan dan kejadian tersebut, aparat kepolisian langsung melaksanakan penyelidikan dan diduga pelaku adalah Apriansyah Bin Salmi , umur 31 tahun, alamat Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas,” terangnya.
Dijelaskannya, berdasarkan informasi diketahui kendaraan tersebut telah dijual dan berada di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dan saat itu juga keberadaan pelaku telah diketahui berada di Jalan Puskes Citra Medika, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau.
Dirinya menceritakan kronologis penangkapan, berawal pada hari Minggu (04/06/2017) sekitar pukul 03.00 Wib, bersama 4 anggota lainnya dan Kanit Reskrim, Bripka Efran Sopyan berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau dibantu beberapa anggota Polsek Lubuklinggau Selatan, anggota langsung bergerak dan pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
“Saat ini pelaku dibawa ke Polsek Muara Beliti guna pemeriksaan dan proses penyidikan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui sebelumnya pernah melakukan pencurian sebanyak 4 kali di Desa Tanah Periuk,” ungkapnya. (JS)
Editor: J. Silitonga