MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Anggota Polsek Muara Beliti bersama Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel, mengamankan Putra alias Aldi Bin Abas (26) seorang pria, atas kepemilikan senjata api rakitan (Senpira) laras panjang beserta bubuk mesiu tanpa izin.
Penangkapan warga Dusun 1 Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas ini, berawal dari informasi masyarakat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A- 02 / VII / 2022/ Sumsel / Mura/ Sek Beliti tgl 14 Juli 2022.
Pelaku ditangkap pada Kamis (14/7/2022) saat berada di pondok ladang karet miliknya di wilayah Sungai Kulat, Desa Sugesti Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas, sekitar jam 18.00 Wib sore.
“Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul dalam pesan rilis, Jumat (15/7/2022).
Selain pelaku, juga ditemukan beberapa barang bukti yang sudah diamankan, di antaranya, 1 pucuk Senpira Laras Panjang, 1 botol bubuk Mesiu, 2 bungkus timah amunisi, 1 buah korek api, 1 buah senter kepala, 1 buah tas punggung, sabut kelapa dan 1 kotak kip korek api.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951,” ungkap AKP Elan Maruli Sitompul. (SH-02)









