Home / Hukum / Nusantara

Jumat, 23 Desember 2022 - 12:21 WIB

KUHP Baru yang Disahkan Tertinggal Dua Abad

Diskusi terkait pengesahan KUHP baru di Sekretariat PWI Pusat, dihadiri mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Bagir Manan, dosen Universitas Brawijaya dan aktivis HAM Al Araf, serta pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik Wina Armada Sukardi. Bertindak sebagai moderator Agus Sudibyo.

Diskusi terkait pengesahan KUHP baru di Sekretariat PWI Pusat, dihadiri mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Bagir Manan, dosen Universitas Brawijaya dan aktivis HAM Al Araf, serta pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik Wina Armada Sukardi. Bertindak sebagai moderator Agus Sudibyo.

JAKARTA – Kendati Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)  yang baru disahkan meninggalkan banyak problem di bidang demokrasi dan hak asasi manusia, namun masyarakat pers teguh  berkeyakinan bagi pers yang berlaku tetap UU Pers.

”Prinsipnya, UU yang khusus menyingkirkan UU yang bersifat umum, kecuali dinyatakan lain dalam UU yang belakangan,” ujar mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) , Prof. Bagir Manan, dalam Diskusi Publik, Kamis, (22/12/2022), di sekretariat PWI Pusat, Jakarta.

Pada diskusi publik yang diikuti pengurus PWI di seluruh Indonesia melalui online, selain Bagir Manan tampil juga sebagai  pembicara, dosen Universitas Brawijaya dan aktivis HAM Al Araf, serta pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik Wina Armada Sukardi. Bertindak sebagai moderator Agus Sudibyo.

Menurut Bagir Manan, hukum yang baik harus dibuat dengan adil dan bertanggung jawab. Adil harus memberikan kepuasan  sebanyak mungkin orang. Kalau ada banyak yang tidak puas, harus dicari  dimana  letak ketidakpuasannya.

Adapun  bertanggung jawab, jelas mantan ketua Dewan Pers itu, ada  dua. Pertama, tanggung jawab politik, dan kedua tanggung jawab moral.

“Dalam konteks ini  jangan sampai pelaksanaan KUHP nanti menjadi kesewenang-wenangan yang menjadi ketidakpuasan banyak orang,” kata Bagir.

Dalam acara itu  Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari menegaskan, kemerdekaan pers tak mungkin dilepaskan dari dukungan masyarakat yang demokrasi. Keduanya saling berkaitan erat karena saling mempengaruhi.

Baca Juga :  Kapolres Muratara Pimpin Penyergapan 'Kampung Narkoba' Belasan Warga dan Barang Bukti Diamankan

”Di sinilah kami melihat beberapa pasal KUHP bermasalah dalam mengembangkan masyarakat  yang demokrasi,” tegas Atal.

Selanjutnya Atal  mengungkapkan, pihaknya akan menyusun program untuk mensosialisasikan problem-problem KUHP sekaligus mencari jalan terbaik untuk mengatasinya.

“Kita bisa pilah-pilah dan fokus pada aspek -aspek tertentu,” katanya.

Pada acara itu Wina Armada menguraikan, 200 tahun di Amerika ada Sedittion Act atau UU tentang Penghasutan. UU ini membawa korban dua wartawan Amerika yang ditangkap dan dihukum berdasarkan undang-undang itu.

Dalam perkembangannya kemudian, UU ini tidak dipakai lagi karena dianggap Supreme Court atau Mahkamah Agung Amerika bertentangan dengan konstitusi Amerika dan kemerdekaan berekspresi, termasuk kemerdekaan pers.

Menurut  Wina Armada, isi UU Penghasutan yang berlaku 200  silam di Amerika itulah yang kini diberlakukan dalam KUHP yang baru disahkan.

“Dengan demikian  dapat disimpulkan, isi KUHP baru kita, sebenarnya, sudah tertinggal sekitar 200 tahun atau dua abad dibanding perundangan modern lainnya,“ tandas Wina.

Atas dasar itu Wina berpendapat, KUHP baru cuma mengganti baju dari KUHP produk penjajah, namun substansi terkait pasal-pasal   demokrasi, lebih buruk dari  produk kolonial.

Baca Juga :  Dewan Pers dan Konstituen Minta Presiden Keluarkan Kebijakan Untuk Perusahaan Pers di Tengah Pandemi Covid-19

Wina mempertegas pendapat dari Bagir Manan, lantaran UU Pers No 4O Tahun 1999 bersifat primaat atau priviil alias undang-undang yang diutamakan dan dikedepankan, khusus untuk pers tetap berlaku UU Pers.

“Dan bukan KUHP,” tegasnya.

Pada sisi lain Al Araf menguraikan, paradigma pembuat KUHP masih melindungi  kekuasaan. Atas semangatnya untuk menghukum.

Selain itu dia melihat para perumus KUHP baru mencampur-adukkan antara hukum administrasi dan hukum pidana.

“Akibatnya banyak pasal, filosofinya tidak jelas, multi tafsir,” tutur Al Araf.

Hal ini membuat penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh pemerintah dan para pembuat UU tidak dapat menjawab rasionalitas pembentukan banyak pasal-pasal  KUHP ini.

Dia memberi contoh, ketentuan  tentang pasal larangan demonstrasi  yang tanpa izin dan merusak fasilitas publik atau menggangu kepentingan umum.

”Seharusnya yang dilarang merusak fasilitas publik atau mengganggu kepentingan umumnya, bukan larangan demonstrasi yang tanpa izin,” katanya.

Al Araf menyayangkan proses pembuatan KUHP hanya melibatkan ahli hukum, itu pun hanya dari hukum pidana yang kecenderungan menghukum saja.

”Padahal karena pidana melibatkan kepentingan publik, seharusnya juga melibatkan ahli-ahli hukum di luar hukum pidana, bahkan ahli lain seperti ahli filsafat dan sosiologi,” tandasnya. (SH-02)

Sumber: PWI Pusat

Share :

Baca Juga

Nusantara

Medco Energi Pasang 1.500 Panel Surya, Kurangi Emisi 934 Ton CO₂e per Tahun

Nusantara

Komisioner KPU RI : KPU Tidak Bisa Mendiskualifikasi Peserta yang Melanggar Protokol Kesehatan

Ekonomi

PON XX Papua Diundur 2021, Kementerian PUPR Perpanjang Masa Pelaksanaan Pekerjaan Venues

Ekonomi

Jokowi Terima Presiden Bank Dunia Bahas Reformasi Sistem Keuangan Global

Ekonomi

Penganugerahan Pemerintah atas Peran Daerah Menyukseskan KUR

Nusantara

Menkopolhukam : Pemilu sebagai Ajang Memilih Pemimpin bukan Ajang Permusuhan

Nusantara

Pengadaan Barang dan Jasa Hulu Migas Terapkan ISO 37001: 2016 dan ISO 27001

Nusantara

Menteri PUPR : Pembangunan Jembatan Harus Diberi Sentuhan Desain Bernilai Seni