Home / Kriminal

Rabu, 9 Juni 2021 - 11:10 WIB

Polisi Bekuk Joni Indo di dalam Angkot, Ditemukan Shabu 0,65 Gram

LUBUKLINGGAU, SH – Anggota Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan Joni Indo (27) warga Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada, Senin (7/6/2021) sekitar pukul 16.30 Wib

Tersangka yang pernah dua kali dihukum dalam perkara penganiayaan dan penggelapan sepeda motor ini, tak berkutik saat petugas menangkap tersangka yang sedang berada di dalam angkot warna kuning jurusan Simpang Priok-Terminal Pasar Mambo.

Dari penyergapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih,  diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan uang pecahan dua ribu rupiah dengan berat kurang lebih 0,65 Gram.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Tugumulyo dan Mengamankan 0,30 Gram Sabu

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopyan Hadi dalam keterangannya, Rabu (9/8/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka diamankan saat berada dalam sebuah angkot menujuh arah pasar, tepatnya di wilayah Marga Mulia. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah kotak rokok Sampurna Mild di dalamnya ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan uang pecahan dua ribu rupiah,” terang Kasat.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut dibelinya dari seseorang di wilayah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Kasat mengungkapkan, keberhasilan menangkap tersangka ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat atas aktivitas nya yang ingin menawarkan barang haram tersebut.

Baca Juga :  Gondol Sepeda Motor Susanto, Bonan Digelandang Tim Macan

Setelah dilakukan pengintaian dan membuntuti tersangka yang saat itu sedang naik angkot menuju arah pasar Linggau. Petugas pun langsung melakukan penyergapan, memberhentikan angkot tersebut tepatnya di Jalan SMB II Kelurahan Marga Mulia, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Dilakukan penggeledahan badan,  petugas pun mendapatkan barang haram tersebut yang di duga narkoba jenis shabu seberat 0,65 gram.

“Atas perbuatannya, Pria berambut gondrong ini kita tetap kan sebagai tersangka karena telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I,” beber Kasat.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Aksi Bejat Seorang Pria Setubuhi Anak Tiri Berakhir di Jeruji Besi

Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Pencurian di Nibung

Kriminal

Terlibat Jaringan Narkoba Seorang Remaja di Muratara di Amankan Polisi

Hukum

Pelaku Pembunuhan di Batu Gane Ditangkap, Kapolres Minta Warga Jaga Kamtibmas

Kriminal

Polisi Bekuk Bandar Togel

Kriminal

Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Rawas Ilir

Kriminal

Tersangka Pembunuhan di Desa Sri Mulyo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kriminal

Terios Hitam Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Lintas Sumatera Muara Beliti