Home / Kriminal

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:46 WIB

Bekuk Dua Pengedar, Polisi Gagalkan Peredaran Shabu Seberat 228,79 Gram

LUBUKLINGGAU, SH – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis shabu seberat 228,79 Gram dari dua pengedar narkoba pada Selasa (26/12/2020).

Dua tersangka inisial RB (36) warga Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan US (31) warga Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua tersangka tersebut.

“Dua orang tersangka ini ditangkap di TKP yang berbeda,” katanya.

RB ditangkap pada Kamis (24/12/2020) sekitar jam 16.45 WIB di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau. Sementara US ditangkap pada Sabtu (26/12/2020) sekitar jam 23.30 WIB di di jalan Yos Sudarso (di depan ATM BRI) Kelurahan Ceremeh Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Baca Juga :  Tiga Pemuda, Terduga Pengedar Narkoba Asal Rejang Lebong Dibekuk di Tugumulyo

Saat meringkus RB, terang Kasat, anggota menemukan dua bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkoba jenis shabu seberat 31,79 gram dari dalam kantong celana dalam bagian depan tersangka.

Sementara, penangkapan tersangka US, petugas menemukan barang bukti dua bungkus plastik putih berisikan krisral-kristal putih yang diduga narkotka jenis shabu seberat 197 gram dalam bungkusan yang dililit dengan lakban warna kuning dari amper sepeda motor pelaku.

Baca Juga :  Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah Berhasil Digagalkan di Lubuklinggau

“Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Lubuklinggau dan sedang dilakukan pemeriksaan. Ini merupakan penangkapan pengedar narkoba di penghujung tahun 2020,” ujar Kasat.

“Tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika, dalam perkara melakukan tindak pidana tanpa hak atau nelawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara jual beli dan memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I,” tandas Iptu Sofian Hadi menambahkan.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kawanan Pencuri Sawit Diringkus Tanpa Perlawanan

Kriminal

Pemilik Kendaraan Kabur, 1,2 Ton BBM Subsidi Disita

Kriminal

Petugas Ringkus Empat Terduga Pelaku Pencuri Pipa Besi Trasel Milik PT Medco E&P

Kriminal

Tiga Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Tugumulyo Terungkap, Satu Pelaku DPO

Kriminal

Simpan Pisau Dipinggang, Pria Muara Kelingi Diamankan Polisi

Kriminal

Cekcok Tanaman Kangkung Hingga Peristiwa Pertikaian

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curat di Binjai, ditemukan Dua Pucuk Senpira

Kriminal

Terkait OTT di Dinas Dukcapil Lahat, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka