MUSI RAWAS, SH – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Rawas berhasil membekuk penjual narkoba pada Rabu, 5 Agustus 2020 di Dusun 06 Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.
Sangkut Bin Bakar (25) tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.23 Gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip kosong.
Dan uang tunai sebanyak Lima ratus ribu rupiah dari hasil penjualan shabu yang di temukan di atas lantai rumah tersangka pada saat di tangkap.
Baca juga:
- Polres Musi Rawas Kejar Pelaku Pengeroyokan dan Penembakan di Desa Semeteh
- Tim Elang Polres Musi Rawas Amankan Pelaku Pembawa 2.090 Gram Sabu dan 20 Butir Ekstasi
- Polres Muratara Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 11,70 Gram Barang Bukti
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Humas Polres Musi Rawas, Kamis (6/8/2020) dalam pesan rilis membenarkan kejadian itu.
Dia mengungkapkan, keberhasilan anggota melakukan penangkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu.
“Setelah ditangkap, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Editor: J. Silitonga
Bagikan:









