Home / Musi Rawas

Kamis, 28 Maret 2024 - 08:36 WIB

Tiga Penjual Tuak Disidangkan

Tiga terdakwa mengikuti proses sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kota Lubuklinggau, Rabu (27/3/2024).

Tiga terdakwa mengikuti proses sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kota Lubuklinggau, Rabu (27/3/2024).

MUSI RAWAS-Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas (Mura), melakukan pengawalan sidang Terpidana Ringan (Tipiring), perkara pelanggaran pengedaran Minuman Keras (Miras), saat pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Musi 2024.

Diketahui ketiga terdakwa diantaranya, Agus Widodo dengan Barang Bukti , 30 liter miras jenis tuak, Sugio BB 10 liter miras jenis tuak dan Teguh BB miras jenis tuak lima liter, 14 botol Malaga, dua botol Anggur Merah dan dua botol Bir Singaraja.

Ketiga terdakwa mengikuti proses sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kota Lubuklinggau, sekira pukul 15.00 WIB, Rabu (27/3/2024).

Proses sidang tersebut dipimpin oleh, Hakim Tunggal, Feri Irawan, Panitera Pengganti, personel Pol PP Damkar Kabupaten Mura, serta dihadiri personel Polsek Megang Sakti Polres Mura.

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Musi Rawas dan Pemkab Bedah Dua Rumah Warga

Dalam proses sidang, Hakim Tunggal, Feri Irawa, mengingat bahwa para terdakwa melanggar perkara jual beli minuman alkohol tanpa izin serta melanggar pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah, Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas.

“Maka, kepada ketiga terdakwa dinyatakan bersalah, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama tiga bulan dengan memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidanakan sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun,” tegasnya.

Hakim kembali menegaskan dan memerintahkan BB yang disita akan dimusnahkan, serta membebankan kepada terdakwa pembayaran biaya perkara.

Baca Juga :  Kapolres Musi Rawas Temu Warga Presisi di Desa Bingin Jungut

“Adapun BB milik terdakwa diantaranya, milik terdakwa Agus Widodo dengan Barang Bukti, 30 liter miras jenis tuak, Sugio BB 10 liter miras jenis tuak dan Teguh BB miras jenis tuak 5 liter, 14 botol Malaga, 2 botol Anggur Merah dan 2 botol Bir Singaraja,” ucapnya

Secara terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, mengatakan kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melakukan pelanggaran pengedaran miras berbagai merek, apalagi saat pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2024.

“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan,” tuturnya. (SH-04)

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

SKK Migas dan KKKS SRMD Bersama PWI Musi Rawas Berbagi Berkah Ramadhan

Kriminal

BNN Musi Rawas Bekuk Dua Bandar Narkoba

Musi Rawas

Gubernur Sumsel Apresiasi Kebijakan Anggaran Covid-19 Kabupaten Musi Rawas

Musi Rawas

Lantik Bunda PAUD, Hj Ratna Machmud Harapkan Peran Serta dalam Mewujudkan Musi Rawas Mantab

Hukum

Tindakan Heriyanto Serahkan Senpira Patut Dicontoh Masyarakat

Musi Rawas

Disbudpar Musi Rawas Sukses Gelar Festival Lan Serasan Sekantenan, Upaya Lestarikan Budaya Lokal 

Musi Rawas

Kapolres Musi Rawas Gelar Bhakti Sosial dan Cek Kesehatan Lansia di Panti Jompo Harapan Kita

Musi Rawas

Ketua KPU Musi Rawas Bantah Tudingan Curang Rekrut Anggota PPK, PWI Mura Buka Posko Pengaduan