MUSI RAWAS, SH – Kepolisian Sektor Muara Beliti Polres Musi Rawas telah membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), DM (20) warga Desa Batu Bandung Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut (TPK) pada Sabtu (8/6/2019).
DM ditangkap setelah hasil penyelidikan sebagai pelaku pencurian yang terjadi pada Senin 13 Mei 2019 lalu di rumah korban, Edi Chandra (30) warga Desa Lubuk Besar Kecamatan TPK.
Dari aksi pencurian tersebut, korban mengalami kehilangan beberapa barang elektronik berupa, satu unit playstation PS2 merk Sony, satu buah handphone merk Nokia dan satu buah Tab merk Advan.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Al Busro dalam keterangan pers yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Minggu (9/6/2019) membenarkan peristiwa itu.
- Curi 55 Janjang Sawit, Satu Pelaku Diamankan Polsek BTS Ulu
- Gelapkan Motor Modus Jual Beli Sapi, Pria di Megang Sakti Dibekuk Polisi
- Satresnarkoba Polres Muratara Amankan Pengedar Sabu Asal Jambi
- Satresnarkoba Polres Muratara Amankan Pengedar Sabu Asal Jambi
- Awal Tahun 2026, Polres Musi Rawas Ringkus Empat Tersangka, Dua Perkara Jadi Sorotan
Diungkapkannya, setelah anggota Polsek Muara Beliti menerima laporan dari korban, anggota langsung menuju kerumah korban dan dari hasil olah TKP, diketahui pelaku memasuki rumah korban melalui jendela samping dengan cara merusaknya.
Kejadian tersebut diperkirakan sekitar jam 21.00 Wib, setelah berhasil masuk kedalam rumah korban, pelaku kemudian menggasak barang-barang elektronik milik korban.
“Korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp8 juta,” jelasnya.
Setelah hasil penyelidikan, terang kapolsek, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu (8/6/2019) sekitar jam 07.00 Wib di Pasar Muara Beliti.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian anggota melakukan pengembangan mencari barang bukti hasil pencurian tersebut.
Alhasil, setelah digeledah didalam rumah tersangka, anggota menemukan barang bukti tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti telah kita amankan dan dibawah ke Mapolsek Muara Beliti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya,” tandas AKP Al Busro.
Naskah : Ferdi
Editor : J. Silitonga









