Home / Kriminal

Sabtu, 18 Mei 2019 - 07:32 WIB

Pelaku Pembunuhan Siswi SMPN 4 Lubuklinggau Terungkap

LUBUKLINGGAU, SH – Dalam tempo waktu 1×24 jam, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau dan gabungan anggota Polsek Lubuklinggau Barat berhasil mengungkap pelaku pembunuhan siswi SMP Negeri 4 Lubuklinggau, Wiwik Wulandari (13) yang sempat gegerkan warga Lubuklinggau atas penemuan mayat perempuan di semak-semak pada Jumat (17/5/2019) kemarin.

Dalam keterangan melalui Press Rilis, Sabtu (18/5/2019) di Halaman Mapolres Lubuklinggau, Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono menerangkan, pelaku ditangkap di salah satu tempat di Talang Rejo Kelurahan Ulak Lebar, sekitar pukul 02.00 Wib Sabtu (18/5/2019).

Setelah diamankan, berdasarkan keterangan tersangka yang diketahui seorang pelajar SMA swasta di Kota Lubuklinggau dengan inisial A (15) ini, pembunuhan tersebut bermotif dikarenakan sakit hati.

“Sementara ini motifnya karena sakit hati. Tersangka sering dikatain banci, korban miskin. Atas ucapan itu tersangka merasa sakit hati,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Tim Macan Satreskrim Lubuklinggau Terus Memburu Pelaku Begal Wartawan

Sementara hasil interogasi terhadap tersangka terungkap kronologis kejadian, pada Jumat (17/5/2019) sekitar jam 11.30 Wib, tersangka menjemput korban di Perumnas Lubuk Tanjung, Jalan Mahoni Blok B Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuklinggau Barat I, mereka berdua menuju TKP di Jalan Mangga Kelurahan Lubuk Tanjung.

Dan di TKP tersebut jasad korban ditemukan dengan kondisi tiga luka tusuk dibagian perut korban.

Sementara, terungkapnya pelaku pembunuhan ini, kata Kapolres, berkat kegigihan dan kerja keras tim Reskrim Polres Lubuklinggau bersama tim gabungan Polsek Lubuklinggau Barat.

Baca Juga :  PWI Berikan Penghargaan Kepada Polres Lubuklinggau Atas Ungkap Kasus Begal Wartawan

Diawali dari penyelidikan dan melihat sebuah rekaman CCTV, dimana dalam rekaman tersebut terlihat tersangka dan korban lagi berjalan berdua dan terlibat keributan dan marah-marah.

Berdasarkan hasil rekaman tersebut, jelas Kapolres tim langsung melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Alhasil, identitas tersangka diketahui dan dilakukan pencarian dan penangkapan.

“Sementara ini tersangka akan disangkakan pasal 338 KUHP dan tidak menutup kemungkinan dari hasil penyidikan lanjutan akan ada pasal lain yang akan dikenakan,” tandas AKBP Dwi Hartono.

“Barang bukti yang diamankan saat ini baju korban sementara senjata tajam yang digunakan masih dilakukan pencarian,” Kapolres menambahkan.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Curi Motor, Seorang Remaja Diringkus Polisi

Kriminal

Dalam Satu Bulan 18 Perkara Kasus Kriminal dengan 25 Tersangka Berhasil Diungkap Polres Musi Rawas

Kriminal

Pencuri Motor di ‘Mabes’ Berhasil di Bekuk Polisi

Kriminal

Berada Di Sebuah Warung, Pelaku Curas Berhasil Di Ringkus

Kriminal

Residivis Sabu Kembali Dibekuk Satres Narkoba Polres Lubuklinggau

Kriminal

Satu dari Dua Pelaku Curat Diamankan Polisi

Kriminal

Jual Buah Sawit Perusahaan, Dua Karyawan PT AMR Dibui

Kriminal

Modus Lakukan Ritual Dapat Jodoh, Orang Tua ini Tega Setubuhi Anak Kandung