MUSI RAWAS, SH – Anggota Satuan Narkoba Polres Musi Rawas mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT), SN (21) warga Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (13/4/2019) sekitar jam 08.00 Wib.
Penangkapan terhadap tersangka SN setelah petugas menemukan dua buah plastik klip kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu seberat 17,39 gram di atas kasur di dalam kamar rumah tersangka.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin membenarkan penangkapan tersebut.
Diungkapkan kasat, sebelum mengamankan SN, anggota Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat keberadaan seorang bandar narkoba di dalam rumah SN.
Diketahui bandar narkoba atas nama Feki tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resort Musi Rawas.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah itu. Namun, tersangka Feki berhasil meloloskan diri dari sergapan anggota dengan terjun kedalam sungai.
Kemudian, ungkap kasat, anggota langsung menggeledah rumah tersebut yang dihuni tersangka SN seorang ibu rumah tangga yang diketahui istri tersangka Feki.
“Dari penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang bukti yang terletak di atas kasur didalam kamar rumah saudari Santi Novitasari,” ungkap kasat.
Selain dua plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Shabu seberat 17,39 gram, urai kasat, beberapa barang bukti lainnya juga ditemukan, satu buah kotak kaleng rokok, satu buah timbangan digital, satu buah plastik hitam, satu hal plastik kosong dan satu buah skop serta uang tunai senilai Empat Juta Rupiah.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawah ke Mapolres Musi Rawas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kapolsek.
Editor : J. Silitonga









