MUSI RAWAS, Sumatera Headline – M Saiful (30) dan seorang anak dibawah umur inisial ZK (14) warga Dusun Lubuk Perimbun Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Rabu (21/2/2018) sekitar jam 11.00 WIB ditangkap polisi setempat setelah dilaporkan atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) melanggar pasal 363 KUHP.
Kedua pelaku tertangkap warga dan hampir menjadi bulan-bulanan massa setelah melakukan pencurian dirumah Safarudin warga yang sama pada Minggu (4/2/2018) yang lalu.
Untuk menghindari amukan massa, beberapa warga langsung menyerahkan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini kepada Kepolisian Sektor Muara Lakitan.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Nasharudin SH membenarkan peristiwa itu.
Dikatakannya, kedua pelaku sempat menggasak uang senilai Rp 2 juta rupiah dan satu buah handphone merk Vivo Y55 dari rumah korban.
Keduanya memasuki rumah korban melalui ventilasi atau lubang angin yang berada di dapur. Namun aksi keduanya digagalkan warga sekitar yang mengetahui aksi pencurian itu dan langsung meringkusnya.
Mendapat informasi kejadian tersebut lanjut kapolsek, bersama personilnya langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah sampai di TKP kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Lakitan guna dilakukan proses penyidikan lebih Lanjut.
“Pada saat diamankan tersangka atas nama M Saipul mengalami luka robek dihidung sebelah kanan akibat di massa warga Lubuk Perimbun,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, tambahnya, polisi menyita barang bukti berupa satu buah tas jinjing warna hitam milik korban dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang ada.
“Kedua pelaku telah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nasharudin. (*)
Editor : J. Silitonga









