Kapolres Musi Rawas Imbau Warga Jaga Kamtibmas dan Berdayakan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat
MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun 3 Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, Sumsel pada Jumat (28/10/2022) lalu terungkap. Herris (31) tersangka pembunuhan disangka kan pasal 338 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono saat menggelar Pres Rilis di Mapolres Musi Rawas, Senin (31/10/2022) mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan ini terbilang cepat, kurang lebih 30 menit. Dimana tersangka usai melakukan perbuatannya menyerahkan diri ke Kepala Desa Sri Mulyo yang kemudian diserahkan ke pihak Reskrim Polres Musi Rawas.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi, pada Jumat (28/10/2022) sekitar jam 10.30 Wib, bermula saat korban RA (27) mendatangi dan mengetuk pintu rumah tersangka.
Namun pintu rumah tidak dibuka oleh tersangka yang saat itu sedang menggendong dan menidurkan anaknya yang masih bayi berumur 18 bulan, karena istri tersangka sedang ke kebun.
Lalu korban dari luar rumah berteriak meminta uang ganti rugi kepada tersangka, dikarenakan korban beberapa minggu yang lalu ketahuan selingkuh dengan istri orang lain dan didenda sebesar Rp5 juta.
Korban menuduh bahwa tersangka lah yang membocorkan perselingkuhannya tersebut sehingga meminta tersangka mengembalikan kerugian korban.
Karena kesal ditekan korban, akhirnya tersangka keluar rumah melalui pintu samping dan menghampiri korban untuk berhenti mengganggunya. “Berhentilah kau ganggu aku,” ucap tersangka. Namun korban berteriak menantang tersangka.
Teriakan korban tersebut mengakibatkan anak tersangka yang berada di dalam rumah terbangun dan menangis. Merasa kesal, tersangka emosi masuk kedalam rumah dari pintu samping dan mengambil sebilah parang yang ada di dapur.
Tersangka kemudian keluar rumah dan membacok korban sebanyak tiga kali ke arah leher dan kepala korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.
Setelah kejadian itu, tersangka menyerahkan diri ke rumah Kades Sri Mulyo dan menyerahkannya ke Polres Musi Rawas.
“Tersangka dan barang bukti diamankan Satreskrim Polres Musi Rawas, sementara tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” ungkap Kapolres.
Dari peristiwa kasus pembunuhan ini, Kapolres mengimbau para Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama dan kepala desa di wilayah Kabupaten Musi Rawas untuk dapat mengingatkan warganya menjaga keamanan.
“Bila terdapat permasalahan pribadi seperti kasus yang barusan ini, apakah itu masalah hutang piutang maupun tuduhan perselingkuhan dan lain sebagainya agar dapat diselesaikan secara baik-baik,” ujar Kapolres.
Dia menambahkan, di setiap desa telah hadir Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat, sebagai wadah menyelesaikan setiap permasalahan yang berhubungan dengan kamtibmas.
“Permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat kiranya dapat diselesaikan baik-baik dan tidak menggunakan cara-cara kekerasan,” ungkap AKBP Achmad Gusti Hartono. (SH-02)









