Home / Hukum / Lubuklinggau / Sumsel

Jumat, 3 Agustus 2018 - 05:08 WIB

Tersangka Kasus AKN ‘Nginap’ di Lapas Lubuklinggau, M Naimulla : Kemungkinan Akan Ada Tersangka Lain

LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Hj Zairida melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) M Naimulla mengatakan, saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Pembangunan Akademi Komunitas Negeri (AKN) Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2016 dan kemungkinan akan ada tersangka baru.

Demikian disampaikan M Naimulla saat jumpa pers terkait penangkapan satu dari dua orang tersangka pada kasus AKN yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Lubuklinggau di Gedung Aula Kantor Kejati Lubuklinggau, Kamis (2/8/2018).

Dikatakan Naim panggilan Kasipidsus ini kepada sejumlah wartawan, dua orang tersangka itu yakni SB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan BA selaku kuasa direktur PT Binduriang.

“Untuk saat ini tim penyidik Kejari Lubuklinggau telah menetapkan dua orang tersangka yakni SB sebagai PPK dan BA selaku pelaksana atau pemborong pada proyek AKN dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain,” jelas Naim.

Baca Juga :  MoU Pemkot-Kejari Lubuklinggau Terkait Percepatan Penggunaan Anggaran

Sementara dengan tertangkapnya BA lanjut Naim, setelah pada Januari 2018 lalu ditetapkan DPO dan ditangkap pada Rabu (1/8/2018) sekitar jam 19.45 WIB di kawasan Mayang Kota Jambi, maka pihak penyidik langsung melakukan penahanan terhadapa tersangka dan dititipkan di Lapas Lubuklinggau.

Untuk tersangka lainnya yakni SB tim penyidik akan melihat adanya kemungkinan untuk dilakukan penahanan atau tidak.

“(Saudara SB) untuk sementara belum (dilakukan penahanan), tetapi setelah dilakukan penahanan terhadap saudara Brio, kemungkinan kita lihat nanti akan dilakukan penahanan atau tidak (terhadap SB),” ungkapnya.

Naimulla juga memaparkan berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik Kejari Lubuklinggau besarnya kerugian negara pada proyek tersebut mencapai lima miliar lebih dan untuk kepastiannya pihaknya juga masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP.

Baca Juga :  Buronan Kejari Lubuklinggau Ditangkap di Jambi

“Kalau kemarin sebelum penghitungan yang belum resmi dari BPKP itu hasil penghitungan kita sudah sampai pada Rp5 M tapi keinginan kita sampai Rp8 M,” ucap Naim.

Sejak kasus pembangunan gedung AKN senilai Rp8,5 Miliar ini bergulir kata Naim, sudah ada 30 orang saksi yang diperiksa termasuk pejabat tinggi di daerah itu.

“Saksi (yang diperiksa) hingga saat ini sekitar 25 sampai 30 orang,” kata Naim.

Sementara tersangka BA saat memberikan keterangan mengatakan dirinya hanya aktif dan bertanggung jawab secara administrasi di PT Binduriang.

“Kalau secara administrasi iya,” jawabnya.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Curi HP Android, Pemuda Belasan Tahun ini Diamankan Polisi

Musi Rawas

Grand Final Mars Musi Rawas Mantab Tingkat Kabupaten

Muara Enim

Bupati Muara Enim Serahkan SK Pengangkatan 239 CPNS Formasi 2019

Lubuklinggau

Diskominfo Kota Lubuklinggau Hadiri HPN Surabaya

Pilkada

Praktik ‘Sales Pilkada’ Menciderai Terwujudnya Pilkada Berintegritas dan Berkualitas

Muratara

Lia Mustika Syarif ajak Masyarakat Peduli Kesehatan

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Siap Bantu Wujudkan Sumsel Mandiri Pangan

Olahraga

PT Medco E&P Kirim 25 Pesepak Bola Muda Sumatera Selatan Berlatih di Markas PSS Sleman