Home / Hukum / Lubuklinggau / Sumsel

Kamis, 2 Agustus 2018 - 05:07 WIB

Buronan Kejari Lubuklinggau Ditangkap di Jambi

LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Brio Alkhoir yang telah di tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau pada kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya tertangkap.

Tersangka tak berkutik saat tim gabungan dari Kejati Sumsel, Kejari Lubuklinggau dibantu Tim Intel Kejagung dan Intel Kejati Jambi menangkap tersangka di rumah mertuanya yang berada di kawasan Mayang, Kota Jambi, Rabu (1/8/2018) sekitar jam 19.45 Wib.

Asisten Bidang Intelijen (As Intel) Kejati Sumsel, Dedi Suwardi yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengatakan, sejak 2 Januari 2018 tersangka ditetapkan sebagai buronan, sejak saat itu pihaknya berusaha menyelidiki keberadaan tersangka.

Setelah mendapat informasi posisi tersangka, tim langsung melakukan pengintaian dan menguntit tersangka selama dua hari.

Baca Juga :  Tersangka Kasus AKN 'Nginap' di Lapas Lubuklinggau, M Naimulla : Kemungkinan Akan Ada Tersangka Lain

Alhasil saat berada dirumah mertuanya dikawasan Mayang, Kota Jambi tersangka langsung diciduk.

“Kita mendapat informasi tersangka BA ini berada di Kota Jambi. Selama dua hari tim melakukan pengintaian akhirnya tersangka berhasil kita tangkap di salah satu perumahan di kawasan Mayang Kota Jambi, di rumah mertuanya pada jam 19.45 WIB tadi,” ujar Dedy dikutip dari Palembang Ekspres, Rabu (1/8/2018).

Sebelum masuk DPO terang Dedi, Kejari Lubuklinggau telah memeriksa dan menetapkan BA sebagai tersangka bersama MS. Dimana BA sebagai kuasa Direktur PT BRP dan MS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung AKN Muratara tahun Anggaran 2016 sebesar Rp8,5 Miliar.

Diketahui sejak 12 Oktober 2017 kasus ini bergulir, Kejari Lubuklinggau telah memeriksa 30 saksi diantaranya Pj Bupati Muratara Agus Yudiantoro dan mantan Sekda Muratara H Alfirmansyah.

Baca Juga :  MoU Pemkot-Kejari Lubuklinggau Terkait Percepatan Penggunaan Anggaran

“Untuk kerugian yang diderita negara masih diaudit BPKP. Tim yang melakukan penangkapan terdiri dari 3 orang dari Kejati Sumsel termasuk saya, kemudian 4 orang dari Kejari Lubuklinggau dengan dibantu tim Intel Kejagung dan Kejati Jambi,” paparnya.

Guna pemeriksaan dan kepentingan penyidikan yang dilakukan Kejari Lubuklinggau, tersangka segera dibawa ke Lubuklinggau dan dititipkan ke Lapas setempat.

Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Hj Zairida saat disambangi keruang kerjanya sedang tidak berada ditempat.

Hingga berita ini tayang, beberapa pewarta di daerah itu masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lubuklinggau, M Naimulla.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Covid-19

Walikota Lubuklinggau Pimpin Penyemprotan Disinfektan

Covid-19

Pastikan Penyaluran Beras PPKM Tepat Sasaran, Bupati Musi Rawas Monitoring Langsung Titik Penyerahan Bantuan

Muratara

Maksimalkan Vaksinasi untuk Masyarakat Sehat

Musi Rawas

Lintasan Ujian Praktek SIM di Mura Gunakan Model Terbaru

Musi Rawas

Hilangkan Angka 8 dan Zig zag, Ujian Praktek SIM C Menggunakan Model Terbaru

Palembang

Kepala BNNP Sumatera Selatan Datangi Kantor PWI Sumsel

Musi Rawas

Turnamen Sepak Bola Liga Kelurahan Tingkat Kabupaten Musi Rawas Resmi Bergulir

Musi Rawas

Berhasil Ungkap Kasus, 25 Personil Polres Mura Diganjar Penghargaan