Home / Pilkada / Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2020 - 12:19 WIB

Praktik ‘Sales Pilkada’ Menciderai Terwujudnya Pilkada Berintegritas dan Berkualitas

MUSI RAWAS, SH – Banyak trik-trik tertentu yang dilakukan tim pendukung pasangan calon di pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada 9 Desember 2020 nanti. Trik-trik ataupun praktik untuk memenangkan paslon tersebut dinilai sah-sah saja selagi itu tidak melanggar hukum dan aturan yang sudah ditetapkan.

Namun, bila praktik-praktik tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran maka sangsi yang diberikan tidak hanya kepada pelaku yang merupakan pendukung salah satu paslon namun sangsi juga bisa menyasar kepada paslon tersebut.

Hal ini ditegaskan Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), DR Rudyanti Dorotea Tobing, SH, M.Hum selaku nara sumber di Webinar Nasional Pilkada Berintegritas, Kamis (22/10/2020) bersama KPK RI.

Dorotea Tobing juga menanggapi pertanyaan yang diajukan salah satu peserta di webinar itu yakni H Hendra Gunawan terkait adanya praktik-praktik ‘Sales Pilkada’ selama tahapan kampanye di Pilkada Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Dia mengatakan, sales pilkada dapat ditindak pidana hukum jika melakukan pelanggaran pasal 187A undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Dimana, pada pasal itu di ayat satu menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.

Baca Juga :  Bupati Musi Rawas Coblos di TPS 3 Marga Mulia

Maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Dua Ratus Juta Rupiah dan paling banyak Satu Milyar Rupiah.

“Lalu pada ayat dua menyatakan bahwa pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu,” jelas Dorotea Tobing.

Selain Komisioner Bawaslu Kalteng ini, tanggapan atas pertanyaan yang dilontarkan peserta tersebut juga ditanggapi pimpinan KPK RI, Alexander Marwata.

Dia mengungkapkan ketidak setujuannya bila ada ditemukan praktik-praktik ‘Sales Pilkada’ yang melakukan pelanggaran Money Politik dan tidak mengikuti aturan dan zona wilayah yang ditetapkan oleh KPU.

Baca Juga :  Pencegahan Korupsi di Pemprov Sumsel Dinilai Cukup Baik

Hal ini tegasnya, tidak hanya pasangan calon saja yang dituntut memiliki integritas, namun penyelenggara pemilu juga harus mempunyai integritas.

“Dan begitu juga dengan konsituennya (pemilih, red). Tentu hal tersebut juga masuk dalam pengawasan dari KPK. Kita menggunakan mata dan telinga masyarakat, menindaklanjuti atas laporan-laporan yang diterima,” ungkap pimpinan Lembaga Anti Rasua tersebut.

Dalam kegiatan Webinar Nasional Pilkada Berintegritas tersebut juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh calon kepala daerah dari Provinsi Sumsel, Kalteng, Sulteng dan Banten.

Dimana dalam Pakta Integritas yang ditandatangani ini berisi Sembilan poin, diantaranya, calon kepala daerah tidak melakukan tindak pidana korupsi. Tidak melakukan politik uang dalam Pilkada. Mendukung upaya pendidikan anti korupsi, penindakan dan pencegahan Korupsi.

Kemudian, patuh melaporkan LHKPN dan menolak gratifikasi. Membuat visi dan misi program yang mencerminkan semangat antikorupsi. Peduli kepada pemilih, merakyat dan berpihak pada keadilan.

Selanjutnya menghindari konflik kepentingan seperti kolusi dan nepotisme, bergaya hidup sederhana, melayani dan selesai dengan dirinya serta berani dan bertanggung jawab dalam setiap keputusan demi tegaknya integritas. (Tim)

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Media Gathering Bersama Bawaslu Musi Rawas, Peran Pers Dalam Menyukseskan Pilkada Musi Rawas

Sumsel

SMSI Lubuklinggau Ajak Media Online Bergabung, Pendaftaran Dibuka Bulan Juli Ini

Musi Rawas

Menuju Tatanan New Normal, PWI Musi Rawas Laksanakan Rapid Test

Palembang

Masa Pandemi Covid-19, Visi Sumsel Maju untuk Semua Diwujudkan Gubernur Melalui Bantuan 500 M untuk Kabupaten dan Kota
Seminar sehari DPRD Musi Rawas

Musi Rawas

Seminar Sehari DPRD Musi Rawas, Upaya Sinkronisasi Peraturan Pemerintah tentang penyusunan Tatib

Musi Rawas

Bertemu Fauzi Amro, Gerindra dan NasDem Usung Hj Suwarti Burlian ?

Lubuklinggau

Si Jago Merah Melahap Rumah di Lubuklinggau

Musi Rawas

Polsek Muara Beliti Patroli di Gudang Logistik Surat Suara