MURATARA, Sumatera Headline – Anggota Kepolisian Sektor Rawas Ilir Polres Musi Rawas mengamankan seorang pemuda dengan inisial AR (22) di depan pintu masuk PT GORBI, Rabu (26/9/2018) sekitar jam 10.00 WIB.
Pemuda tersebut diamankan setelah Polsek Rawas Ilir menerima laporan korban sebut saja Bunga (14) seorang pelajar atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Penangkapan terhadap AR dibenarkan Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Denhar dalam pesan rilis yang disampaikan Bagian Humas Polres Musi Rawas, Kamis (27/9/2018).
Dalam laporannya, korban menceritakan peristiwa itu bermula sekitar Bulan April 2018 yang lalu jam 14.00 WIB di sebuah perkebunan sawit.
Pelaku bertemu dengan korban lalu dengan cara membujuk dan merayu sehingga terjadilah persetubuhan itu.
Dan perbuatan tersebut terus terjadi ketika AR bertemu dengan korban hingga hal itu pun diketahui kedua orangtua korban.
Mengetahui perbuatan AR terhadap sang buah hati membuat kedua orangtua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Rawas Ilir pada Kamis (13/9/2018) sekitar jam 15.00 WIB yang lalu.
Setelah menerima laporan korban dan mendapatkan beberapa keterangan, kata Kapolsek, bersama anggotanya langsung melakukan upaya penangkapan terhadap terlapor AR yang diketahui warga Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
“Pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 anggota Polsek Rawas Ilir mendapat informasi bahwah pelaku pesetubuhan anak dibawah umur AR sudah kembali bekerja di PT GORBI,” ungkap Iptu Denhar.
Bersama 4 orang anggotanya, Kapolsek langsung menuju PT GORBI untuk melakukan penangkapan terhadap AR.
“Setelah sampai di depan kantor PT GORBI tersangka langsung diamankan tanpa ada perlawanan.”
“Saat ini AR sudah ada di Polsek Rawas Ilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Editor : J. Silitonga









