MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Rawas berhasil menangkap tiga orang warga Desa Pian Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas di kediamannya masing-masing pada Rabu (9/1/2019).
Ketiga pelaku, Ikhtiar Budi Santoso (52), Johan (50) dan Fauzi (46) ditangkap atas tindak pidana memiliki, membawa dan menguasai senjata api rakitan tanpa hak dan profesinya.
Penangkapan ketiga pelaku ini dibenarkan Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo, Kamis (10/1/2019).
Dikatakannya, dari ketiga pelaku tersebut dua pelaku yakni Johan dan Fauzi diketahui sebagai pembuat senpira tersebut.
Pengungkapan kasus senpira sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 ini jelas Kasat berawal dari penangkapan pelaku Ikhtiar Budi Santoso pada Rabu (9/1/2019) sekitar jam 02.00 WIB dirumahnya.
“Petugas mendapatkan informasi bahwa di rumah saudara Ikhtiar memiliki 1 pucuk senpi rakitan laras panjang berikut amunisi,” katanya.
Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan senjata api rakitan beserta amunisi.
“Dari keterangan pelaku, senpira tersebut dibeli dari saudara Johan,” ujarnya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan kasus kepada tersangka Johan. Alhasil setelah ditangkap dirumah tersangka ditemukan beberapa barang bukti diantaranya, 2 pucuk senpira laras panjang, 1 set alat bor, 3 buah batang besi, 1 buah kunci busi, satu kotak yang berisikan besi kecil-kecil untuk membuat senpira, dan amunisi berupa bubuk mesiu, timah dan serabut kelapa.
“Dari keterangan tersangka Johan diketahui selain dirinya yang membuat senpira juga ada saudara Fauzi yang juga bisa membuat senpira,” terang Kasat.
Petugas kemudian menuju ke rumah Fauzi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 pucuk senpira laras panjang, satu set alat membuat senpira, 3 buah kikir pahat besi, 7 batang besi dan 1 buah kunci inggris.
Selain itu juga ada ditemukan, 6 butir peluru aktif, 1 butir selongsong, 1 set kunci beragam bentuk, dan 1 buah tas yang berisikan mesiu dan serabut kelapa.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti dibawah ke Polres Musi Rawas guna dilakukan proses lebih lanjut,” tandas Kasat.
Editor : J. Silitonga