Home / Hukum / Muratara

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:55 WIB

Dua Kecepek Laras Panjang Diserahkan Warga ke Polsek Rupit

Penyerahan dua picuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang oleh warga kepada Polsek Rupit

Penyerahan dua picuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang oleh warga kepada Polsek Rupit

MURATARA – Kesadaran hukum masyarakat mulai meningkat. Dua pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis kecepek laras panjang diserahkan secara sukarela oleh warga Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ke Polsek Rupit, Senin (16/6/2025).

Senjata tersebut diserahkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Doni Armaya (42), mewakili warga Dusun IV. Ia datang bersama Kepala Desa Batu Gajah Baru ke Mapolsek Rupit untuk menyerahkan senjata api rakitan kepada pihak kepolisian.

Penyerahan diterima langsung oleh Kapolsek Rupit AKP Dheny Satrya SH MH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Paisal dan Bhabinkamtibmas Desa Batu Gajah Baru, Bripda Okky Bagus Saputra SH.

Baca Juga :  Oknum Guru di Muratara Cabuli 3 Pelajar

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari imbauan yang disampaikan personel Polsek Rupit sebelumnya. Pada Jumat (13/6/2025), usai salat Jumat, Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Batu Gajah Baru turun langsung ke lapangan untuk mengajak warga menyerahkan senjata ilegal dalam rangka mendukung Operasi Senpi Musi 2025 yang digelar oleh Polda Sumsel.

“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah bersedia menyerahkan senjata rakitan secara sukarela. Ini membuktikan kesadaran hukum warga semakin baik,” ujar AKP Dheny Satrya.

Baca Juga :  Bakti Sosial Personil 'Baja' Leting 44 Salurkan Bantuan Paket Sembako

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, Polsek Rupit telah menerima dua pucuk senpira laras panjang dari masyarakat.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kapolsek Rupit, mengimbau agar masyarakat yang masih menyimpan senjata rakitan untuk segera menyerahkannya secara sukarela.

“Kepemilikan senjata api tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Jika tertangkap tangan, pemilik bisa dikenai sanksi pidana. Jadi lebih baik diserahkan daripada berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Hukum

280 Narapidana Narkotika Menerima Remisi

Kriminal

Bacok Security PT Lonsum, Saswanto Dibekuk Polisi

Hukum

Dugaan Pengadaan Seragam Sekolah, Penyidik Kejari Musi Rawas Geledah Kantor Disdik dan BPKAD

Muratara

Ratusan Napi Jalani Vaksinasi Booster

Hukum

Kapolres Musi Rawas Pimpin Sertijab 4 Kapolsek

Hukum

Warga Menolak Eksekusi Lahan Oleh Perum Damri

Muratara

Pemkab Muratara Terima Penghargaan Nasional Setelah Menetapkan Perbup Kawasan Tanpa Rokok

Covid-19

Tak Tanggung-tanggung, Binda Gelar Vaksinasi di 4 Lokasi Sekaligus