Home / Hukum / Muratara

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:55 WIB

Dua Kecepek Laras Panjang Diserahkan Warga ke Polsek Rupit

Penyerahan dua picuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang oleh warga kepada Polsek Rupit

Penyerahan dua picuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang oleh warga kepada Polsek Rupit

MURATARA – Kesadaran hukum masyarakat mulai meningkat. Dua pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis kecepek laras panjang diserahkan secara sukarela oleh warga Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ke Polsek Rupit, Senin (16/6/2025).

Senjata tersebut diserahkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Doni Armaya (42), mewakili warga Dusun IV. Ia datang bersama Kepala Desa Batu Gajah Baru ke Mapolsek Rupit untuk menyerahkan senjata api rakitan kepada pihak kepolisian.

Penyerahan diterima langsung oleh Kapolsek Rupit AKP Dheny Satrya SH MH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Paisal dan Bhabinkamtibmas Desa Batu Gajah Baru, Bripda Okky Bagus Saputra SH.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Musi Rawas Amankan Pembuat Senpira

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari imbauan yang disampaikan personel Polsek Rupit sebelumnya. Pada Jumat (13/6/2025), usai salat Jumat, Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Batu Gajah Baru turun langsung ke lapangan untuk mengajak warga menyerahkan senjata ilegal dalam rangka mendukung Operasi Senpi Musi 2025 yang digelar oleh Polda Sumsel.

“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah bersedia menyerahkan senjata rakitan secara sukarela. Ini membuktikan kesadaran hukum warga semakin baik,” ujar AKP Dheny Satrya.

Baca Juga :  Sepatu PDL Karya Kabag Ops Polres Muratara Jadi Perhatian

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, Polsek Rupit telah menerima dua pucuk senpira laras panjang dari masyarakat.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kapolsek Rupit, mengimbau agar masyarakat yang masih menyimpan senjata rakitan untuk segera menyerahkannya secara sukarela.

“Kepemilikan senjata api tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Jika tertangkap tangan, pemilik bisa dikenai sanksi pidana. Jadi lebih baik diserahkan daripada berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Muratara

SKK Migas dan Seleraya Merangin Dua Salurkan Bantuan di Desa Sumber Sari

Hukum

Penjelasan BPJS Kesehatan Terkait Informasi Data yang Ditawarkan di Forum Online

Hukum

Polres Musi Rawas Laksanakan KKYD Guna Antisipasi Tindakan Kriminal 3C

Hukum

Ilham Fatahilah Nilai Bukti Rekaman Mengungkap Adanya Dugaan Rekayasa OTT

Advertorial

Pemkab Muratara Serahkan Bantuan APD

Hukum

Diduga Arogansi Oknum Polisi, Pemuda di Lubuklinggau Alami Luka Serius, Kapolres Minta Maaf

Hukum

Polisi Temukan 3.700 Batang Ganja di Lahan Seluas 1,5 Hektar di Muratara

Muratara

Lagi, Binda Gelar Vaksinasi di Puskesmas Muara Rupit