Home / Hukum / Muratara

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:55 WIB

Dua Kecepek Laras Panjang Diserahkan Warga ke Polsek Rupit

Penyerahan dua picuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang oleh warga kepada Polsek Rupit

Penyerahan dua picuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang oleh warga kepada Polsek Rupit

MURATARA – Kesadaran hukum masyarakat mulai meningkat. Dua pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis kecepek laras panjang diserahkan secara sukarela oleh warga Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ke Polsek Rupit, Senin (16/6/2025).

Senjata tersebut diserahkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Doni Armaya (42), mewakili warga Dusun IV. Ia datang bersama Kepala Desa Batu Gajah Baru ke Mapolsek Rupit untuk menyerahkan senjata api rakitan kepada pihak kepolisian.

Penyerahan diterima langsung oleh Kapolsek Rupit AKP Dheny Satrya SH MH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Paisal dan Bhabinkamtibmas Desa Batu Gajah Baru, Bripda Okky Bagus Saputra SH.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Muratara Tangkap Terduga Pemilik Senjata Api Rakitan

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari imbauan yang disampaikan personel Polsek Rupit sebelumnya. Pada Jumat (13/6/2025), usai salat Jumat, Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Batu Gajah Baru turun langsung ke lapangan untuk mengajak warga menyerahkan senjata ilegal dalam rangka mendukung Operasi Senpi Musi 2025 yang digelar oleh Polda Sumsel.

“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah bersedia menyerahkan senjata rakitan secara sukarela. Ini membuktikan kesadaran hukum warga semakin baik,” ujar AKP Dheny Satrya.

Baca Juga :  Bakti Sosial Personil 'Baja' Leting 44 Salurkan Bantuan Paket Sembako

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, Polsek Rupit telah menerima dua pucuk senpira laras panjang dari masyarakat.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kapolsek Rupit, mengimbau agar masyarakat yang masih menyimpan senjata rakitan untuk segera menyerahkannya secara sukarela.

“Kepemilikan senjata api tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Jika tertangkap tangan, pemilik bisa dikenai sanksi pidana. Jadi lebih baik diserahkan daripada berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Muratara

Percepat Terwujudnya Kekebalan, Binda Gelar Vaksin di Puskesmas Muara Rupit

Kesehatan

Tingkatkan Capaian Booster di Muratara

Muratara

Alex Noerdin : Kerja Keras Yang Cerdas Diperlukan Untuk Sejajar Dari Kabupaten Lain

Hukum

Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum SMSI Tepat di Era Digital

Hukum

Operasi Zebra Musi 2020 Dilaksanakan Selama 14 Hari, Ada Lima Pelanggaran yang Disasar

Hukum

Jelang Nataru, Satuan Intelkam Polres Musi Rawas Lakukan Pemetaan Kerawanan

Muratara

Ratusan Napi Jalani Vaksinasi Booster

Muratara

PT PGU Ambil Alih Lahan Tambang Yang Diklaim Sepihak oleh PT SKB