Home / Hukum / Muratara

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:55 WIB

Dua Kecepek Laras Panjang Diserahkan Warga ke Polsek Rupit

Penyerahan dua picuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang oleh warga kepada Polsek Rupit

Penyerahan dua picuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang oleh warga kepada Polsek Rupit

MURATARA – Kesadaran hukum masyarakat mulai meningkat. Dua pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis kecepek laras panjang diserahkan secara sukarela oleh warga Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ke Polsek Rupit, Senin (16/6/2025).

Senjata tersebut diserahkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Doni Armaya (42), mewakili warga Dusun IV. Ia datang bersama Kepala Desa Batu Gajah Baru ke Mapolsek Rupit untuk menyerahkan senjata api rakitan kepada pihak kepolisian.

Penyerahan diterima langsung oleh Kapolsek Rupit AKP Dheny Satrya SH MH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Paisal dan Bhabinkamtibmas Desa Batu Gajah Baru, Bripda Okky Bagus Saputra SH.

Baca Juga :  Bobol Warung Makan, Topo Dihadiahi Timah Panas

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari imbauan yang disampaikan personel Polsek Rupit sebelumnya. Pada Jumat (13/6/2025), usai salat Jumat, Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Batu Gajah Baru turun langsung ke lapangan untuk mengajak warga menyerahkan senjata ilegal dalam rangka mendukung Operasi Senpi Musi 2025 yang digelar oleh Polda Sumsel.

“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah bersedia menyerahkan senjata rakitan secara sukarela. Ini membuktikan kesadaran hukum warga semakin baik,” ujar AKP Dheny Satrya.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara ke 75, Tim Beruang Kerja Bakti Bersihkan Makam Pejuang

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, Polsek Rupit telah menerima dua pucuk senpira laras panjang dari masyarakat.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kapolsek Rupit, mengimbau agar masyarakat yang masih menyimpan senjata rakitan untuk segera menyerahkannya secara sukarela.

“Kepemilikan senjata api tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Jika tertangkap tangan, pemilik bisa dikenai sanksi pidana. Jadi lebih baik diserahkan daripada berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Covid-19

Warga Sungai Lanang, Antusias Ikuti Vaksinasi Binda Sumsel

Hukum

Tindakan Heriyanto Serahkan Senpira Patut Dicontoh Masyarakat

Hukum

Penyerang Polantas di Betung Diamankan Polisi

Kriminal

525 Batang Ganja Siap Panen di Temukan di Lahan Seluas 1 Hektar

Muratara

Masyarakat Bisa Vaksin di Seluruh Puskesmas di Muratara

Kriminal

Kenalan Lewat Aplikasi, Dua Ponsel Raib Digondol Pria yang Baru Dikenal

Muratara

Sakip sebagai Bentuk Pembelajaran Membangun Pemerintahan yang Good Government

Hukum

Terjaring Razia Bawa Sajam, Warga TPK Masuk Bui