Home / Hukum / Musi Rawas / Sumsel

Jumat, 17 Agustus 2018 - 14:30 WIB

280 Narapidana Narkotika Menerima Remisi

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 tahun ini, sebanyak 280 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Kelas II Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi.

Hal itu disampaikan Kepala Lapas Narkotika kelas II Muara Beliti Suyatna saat membacakan remisi yang ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sumsel, Jumat (17/8/2018) di Lapas Narkotika Muara Beliti.

Suyatna menjelaskan, untuk Lapas Narkotika Muara Beliti saat ini dihuni 684 narapidana dan 95 tahanan. Dimana sebanyak 280 narapidana diusulkan untuk menerima remisi tahun ini.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tentang pemberian remisi bagi narapidana Lapas khusus narkotika, jelasnya harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga :  Bupati Musi Rawas Serahkan Remisi kepada Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti

Selain PP itu katanya, yang mendapat remisi ini tentunya yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat.

“Kami hanya mengusul narapidana yang akan menerima remisi HUT kemerdekaan RI kepada Kakanwil Kemenkumham Sumsel, dan jumlah yang disetujui sebanyak 280 orang,” kata Suyatna.

Dari jumlah itu jelasnya, yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 12 orang, remisi dua bulan 13 orang, remisi tiga bulan 132 orang, remisi empat bulan 116 orang, remisi lima bulan enam orang, dan remisi enam bulan satu orang.

”Dari 280 napi yang mendapat remisi hari ini, sebenarnya ada sembilan orang yang mendapat remisi bebas. Namun karena tidak membayar subsider, maka ia menjalani hukuman penganti subsider itu,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Musi Rawas Serahkan Remisi kepada Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti

Sementara Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan pada acara pemberian remisi tersebut mengucapkan selamat kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Narkotika kelas II Muara Beliti yang telah menerima remisi.

Bupati berharap kedepannya kepada warga binaan yang menerima pengurangan masa hukuman untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Dengan diberikannya remisi kepada napi yang mempunyai kelakuan baik selama menjadi warga binaan Lapas Narkotika kelas II Muara Beliti ini, bisa lebih baik lagi kedepanya. Dan jika bebas nanti tidak mengulangi perbuatan yang dapat merusak diri sendiri serta negara,” ungkap Bupati.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Hukum

Bongkar Kasus Judi Online, 78 Orang Diamankan Polda Metro Jaya

Hukum

14 Catatan Dirkrimum Polda Sumsel untuk Diterapkan Satreskrim Polres Mura

Musi Rawas

Pererat Sinergitas di Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Mura Gelar “Kopi Darat Bersama Media”

Kriminal

Miliki Narkoba Jenis Sabu, Miswar Meringkuk Dalam Tahanan

Advertorial

Deklarasi Damai Guna Wujudkan Pilkada yang Berkualitas dan Berintegritas

Advertorial

HUT Kota Lubuklinggau ke 20, Gubernur Sumsel Apresiasi Kerja Cerdas Wali Kota Lubuklinggau

Musi Rawas

Bus Sekolah Kembali Beroperasi, Camat Sumber Harta Sampaikan Terimakasih kepada Bupati

SMSI

Kepengurusan SMSI OKU 2021-2024 Dilantik