MUSI RAWAS, SH – Hasil pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Musi Rawas telah ditetapkan, dimana paslon Hj Ratna Machmud Amin dan Hj Suwarti (Ratna-Berarti) mendapat nomor urut Satu sedangkan paslon H Hendra Gunawan dan H Mulyana (H2G-Mulya) mendapat nomor urut Dua.
Penetapan nomor urut paslon bupati dan wakil bupati Musi Rawas di Pilkada serentak pada Desember 2020 ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka pengundian nomor urut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas di Sekretariat KPU Musi Rawas, Kecamatan Muara Beliti, Kamis (24/9/2020).

Komisioner KPU Musi Rawas saat melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan Pengundian Nomor Paslon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas
Dihadiri 10 partai politik (parpol) pengusung kedua paslon serta komisioner Bawaslu Musi Rawas, pelaksanaan pengundian nomor urut tersebut berlangsung sesuai harapan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Ketua KPU Musi Rawas Anasta Tias saat di sambangi wartawan mengatakan, penetapan nomor urut paslon telah dilaksanakan dimana mekanisme pelaksanaan mengikuti aturan protokol kesehatan Covid-19, sesuai dengan perubahan pada PKPU 13 tentang jumlah massa saat pelaksanaan pengundian nomor urut paslon.
“Sebelumnya kita telah melaksanakan Rakor dan pagi tadi kita telah memanggil LO masing-masing paslon terkait adanya perubahan PKPU no 13 tentang mekanisme massa yang hadir di tahapan pengundian nomor urut. Alhamdulilah masing-masing paslon memahaminya untuk tidak membawa massa,”
“Jadi yang bisa hadir dalam ruangan rapat pleno ini hanya masing-masing paslon dan satu orang LO,” jelasnya.
Untuk kegiatan hari ini, kata Anas, berdasarkan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut paslon bupati dan wakil bupati Musi Rawas ditetapkan, Paslon H Ratna Machmud Amin dan Hj Suwarti mendapat nomor urut Satu sementara paslon H Hendra Gunawan dan H Mulyana mendapat nomor urut Dua.
Setelah penetapan peserta dan pengambilan nomor urut paslon, lanjut Anas, tahapan selanjutnya yakni penetapan dan mekanisme kampanye dan pembatasan dana kampanye, namun kata Anas, tahapan ini masih menunggu PKPU tentang dana kampanye.
“Kami masih tetap menunggu PKPU ini keluar tentang dana kampanye untuk dibahas selanjutnya terkait mekanisme kampanye yang disepakati mengenai pembatasan dana kampanye, insyaallah dalam waktu dekat satu dua hari ini sudah jelas,” kata Anas.
Sementara waktu masa kampanye, berdasarkan peraturan KPU Nomor 5 ditetapkan selama 71 hari terhitung mulai tanggal 26 September 2020 ini sampai 5 Desember 2020.
“Untuk mekanisme kampanye, masih menunggu PKPU dan akan keluar pagi ini, selanjutnya kita akan memanggil tim LO dan Tim kampanye masing-masing paslon untuk kita bahas bersama-sama,” ungkap Anasta Tias.

Kedua paslon mendatangani Fakta Integritas pencegahan dan pengendalian Covid-19
Usai pengundian dan penetapan nomor urut paslon bupati dan wakil bupati Musi Rawas, kedua paslon langsung membaca dan menandatangani fakta integritas pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Musi Rawas tahun 2020.
Editor: J. Silitonga








