Home / Palembang / Sumsel

Selasa, 6 Juni 2017 - 17:26 WIB

Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan Di Nilai Melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan

PALEMBANG, Sumatera Headline – Kebijakan perusahaan yang menahan ijazah karyawan maupun mantan karyawannya, mendapat sorotan pejabat Pemerintah Kota dan di nilai melanggar undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Gunawan kepada merdeka.com. “Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahan ijazah ijazah karyawannya,” tegasnya.

Bahkan, kata dia, kebijakan itu sudah melanggar hak asasi manusia (HAM) karyawan untuk mencari pekerjaan yang terbaik.

“Kebijakan itu (tahan ijazah) melanggar HAM. Dan tentu juga sudah melanggar Undang-undang ketenagakerjaan. Seharusnya ijazah yang ditahan itu cuma fotokopinya saja, bukan yang asli,” ungkap Gunawan.

Menurut dia, perusahaan memang kadang merasa khawatir jika karyawannya berhenti. Namun, untuk mengikat antara pengusaha dan pekerja tidak perlu dengan tindakan menahan ijazah asli, tetapi cukup perjanjian kerja dengan batas waktu yang ditentukan atau tidak.

“Kami tidak ingin kejadian ini kembali terulang. Jangan asal buat kebijakan dan melanggar aturan,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Palembang mengancam akan menutup operasional seluruh gerai Indomaret di kota itu jika tidak mengubah kebijakan penahanan ijazah karyawan maupun yang sudah berhenti dalam waktu 2×24 jam.

Sikap tegas ini sebagai kecaman dewan kepada toko modern tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat. Red

Sumber: merdeka.com
Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

SKK Migas, Medco E&P dan PWI Musi Rawas Distribusikan Sembako Bagi Anak Santri

Advertorial

Bupati Musi Rawas Lantik Jabatan Fungsional Guru dan Auditor

Muba

Illegal Drilling di Muba Gerogoti Industri Hulu Migas, Harus Lebih Tegas Menanganinya

Musi Rawas

Launching Ambulance Gratis Hingga Operasi Bibir Sumbing Gratis Meriahkan HKN di Musi Rawas

Lubuklinggau

Laga Persabatan Tenis Meja, Union Table Tennis Vs PTMSI Kota Lubuklinggau

Lahat

Menanti Hasil Test Kesehatan yang akan Menentukan 6 Kandidat Cabup dan Cawabup Lahat

Musi Rawas

Usai Bertemu Di Istana Bogor Bupati Musi Rawas Siap Jalankan Arahan Presiden Jokowi

Lahat

Jalan Amblas Penghubung Lahat dan Pagar Alam Sudah Mulai Bisa Dilalui Kendaraan Kecil