Home / Palembang / Sumsel

Selasa, 6 Juni 2017 - 17:26 WIB

Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan Di Nilai Melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan

PALEMBANG, Sumatera Headline – Kebijakan perusahaan yang menahan ijazah karyawan maupun mantan karyawannya, mendapat sorotan pejabat Pemerintah Kota dan di nilai melanggar undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Gunawan kepada merdeka.com. “Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahan ijazah ijazah karyawannya,” tegasnya.

Bahkan, kata dia, kebijakan itu sudah melanggar hak asasi manusia (HAM) karyawan untuk mencari pekerjaan yang terbaik.

“Kebijakan itu (tahan ijazah) melanggar HAM. Dan tentu juga sudah melanggar Undang-undang ketenagakerjaan. Seharusnya ijazah yang ditahan itu cuma fotokopinya saja, bukan yang asli,” ungkap Gunawan.

Menurut dia, perusahaan memang kadang merasa khawatir jika karyawannya berhenti. Namun, untuk mengikat antara pengusaha dan pekerja tidak perlu dengan tindakan menahan ijazah asli, tetapi cukup perjanjian kerja dengan batas waktu yang ditentukan atau tidak.

“Kami tidak ingin kejadian ini kembali terulang. Jangan asal buat kebijakan dan melanggar aturan,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Palembang mengancam akan menutup operasional seluruh gerai Indomaret di kota itu jika tidak mengubah kebijakan penahanan ijazah karyawan maupun yang sudah berhenti dalam waktu 2×24 jam.

Sikap tegas ini sebagai kecaman dewan kepada toko modern tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat. Red

Sumber: merdeka.com
Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Roadshow ke Tugumulyo, Bupati Komitmen Turunkan Stanting

Musi Rawas

Sosialisasi Prokes, Personil Polres Musi Rawas Pasang Spanduk Imbauan Covid-19

Musi Rawas

Polres Musi Rawas Cek Senjata Api dan Amunisi di Gudang Logistik

Lubuklinggau

Walikota Lubuklinggau Serahkan SK Pengangkatan 170 CPNS

Musi Rawas

Sertijab Empat Perwira Polres Musi Rawas

Kriminal

Tangkap Ikan secara Ilegal, Satu dari Dua Pelaku Ditangkap

Pali

Gencarkan Vaksin untuk Masyarakat

Hukum

Kiyu dan Tara Berdamai, Kejari Musi Rawas Hentikan Penuntutan