Home / Palembang / Sumsel

Selasa, 6 Juni 2017 - 17:26 WIB

Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan Di Nilai Melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan

PALEMBANG, Sumatera Headline – Kebijakan perusahaan yang menahan ijazah karyawan maupun mantan karyawannya, mendapat sorotan pejabat Pemerintah Kota dan di nilai melanggar undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Gunawan kepada merdeka.com. “Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahan ijazah ijazah karyawannya,” tegasnya.

Bahkan, kata dia, kebijakan itu sudah melanggar hak asasi manusia (HAM) karyawan untuk mencari pekerjaan yang terbaik.

“Kebijakan itu (tahan ijazah) melanggar HAM. Dan tentu juga sudah melanggar Undang-undang ketenagakerjaan. Seharusnya ijazah yang ditahan itu cuma fotokopinya saja, bukan yang asli,” ungkap Gunawan.

Menurut dia, perusahaan memang kadang merasa khawatir jika karyawannya berhenti. Namun, untuk mengikat antara pengusaha dan pekerja tidak perlu dengan tindakan menahan ijazah asli, tetapi cukup perjanjian kerja dengan batas waktu yang ditentukan atau tidak.

“Kami tidak ingin kejadian ini kembali terulang. Jangan asal buat kebijakan dan melanggar aturan,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Palembang mengancam akan menutup operasional seluruh gerai Indomaret di kota itu jika tidak mengubah kebijakan penahanan ijazah karyawan maupun yang sudah berhenti dalam waktu 2×24 jam.

Sikap tegas ini sebagai kecaman dewan kepada toko modern tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat. Red

Sumber: merdeka.com
Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Webinar Pendidikan Guru, Ratna Machmud: Tingkatkan Kualitas Pendidikan untuk Mewujudkan Musi Rawas Mantab

Lubuklinggau

Pererat Silahturahmi, Hiswana Migas Buka Bersama Insan Pers

Musi Rawas

1000 Orang Anak Musi Rawas Ikuti Sunatan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gigi

Musi Rawas

‘Dewita’ Salah Satu Objek Wisata Unggulan di Musi Rawas

Musi Rawas

Bupati Imbau Pencegahan Virus Corona kepada Masyarakat Melalui Siaran Radio

Lubuklinggau

Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Arahan SKB yang Disepakati dan Ditandatangani Bersama

Musi Rawas

Kebahagiaan Keluarga Sakinem di HUT Bhayangkara ke 73

Lubuklinggau

HPN dan Porwada Tingkat Sumsel Berlangsung 7-9 April 2020 di Lubuklinggau