Home / Hukum / Kriminal

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:51 WIB

Residivis Kembali Sodomi Anak di Bawah Umur di Musi Rawas

Pelaku tindak pidana pelecehan seksual

Pelaku tindak pidana pelecehan seksual

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual berupa sodomi anak di bawah umur pada Selasa (17/5/2022).

Dari kasus ini, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial Y (40) warga Mambang, yang juga berstatus residivis dalam kasus yang sama, yakni sodomi. Sementara korban AA merupakan anak di bawah umur berstatus pelajar.

Aksi perbuatan bejat tersebut pertama kali dilakukan di dalam hutan di wilayah Kabupaten Musi Rawas pada Jumat (22/4/2022) sekitar pukul 13.00 Wib siang. Pelaku kemudian di tangkap dan dibawah ke Polres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Deddy Rahmad Hidayat dalam keterangan nya, Kamis (19/5/2022), mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara meminta korban untuk menemani nya membeli paket data. Saat di perjalanan korban dibawa pelaku ke dalam hutan dan diancam dengan pisau untuk membuka celana. Kemudian pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban.

Baca Juga :  Direskrimsus Polda Sumsel Supervisi Satreskrim Polres Mura, Tingkatkan Kualitas Proses Penyidikan

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyodomi korban sebanyak 10 kali. Yang pertama di dalam hutan dan di ancam dengan pisau untuk seterusnya korban dikasih uang oleh pelaku,” kata AKP Deddy.

Terungkapnya kasus ini, jelas Kasat, setelah korban merasa tidak terima atas kelakuan pelaku yang akan menyebar video perbuatan bejat tersebut. Pelaku kesal karena korban tidak menepati janjinya untuk memenuhi aksi bejatnya yang sebelumnya telah memberi uang untuk menebus HP korban yang telah digadaikan.

“Saat pelaku menghubungi korban melalui Hp, korban tidak bisa dihubungi sehingga pelaku mengancam akan mengirim video sodomi ke teman korban, atas kejadian tersebut korban memberi tahu orang tuanya dan langsung melaporkan si pelaku ke Polsek Muara Kelingi,” terang Kasat.

Pelaku kemudian ditangkap saat berada di pinggir jalan Lintas Sekayu-Lubuklinggau, di Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, pada Selasa (17/5/2022) sekitar jam 20.00 Wib malam. Diduga pelaku malam itu berencana akan melarikan diri.

Baca Juga :  Libatkan Lintas Sektoral, Kapolres Mura Pimpin Rakor Pengamanan Idul Fitri

“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Musi Rawas dan kasus ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Mura. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku belum lama keluar dari Lapas di Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman 10 tahun penjara,” urai Kasat.

Sementara untuk korban, Kasat menambahkan, telah diberikan konseling dari Dinas PPA Kabupaten Musi Rawas dan diberikan perlindungan serta dilakukan pemeriksaan oleh psikiater untuk membantu memulihkan kejiwaan/rohani korban.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa HP android yang di dalam nya terdapat video rekaman bejat tersebut,” tegas AKP Deddy. (SH-02)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Menyerang Petugas, Residivis Pembobol Rumah Tewas di Dor Polisi

Kriminal

Ribut di TPS, Anggota Linmas Tusuk Ketua KPPS

Kriminal

Nekat Memperkosa, Pria Asal Durian Remuk Meringkuk dalam Tahanan

Kriminal

Siska Sarangheo Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Ipung

Hukum

Bongkar Lokasi Penimbunan BBM, Tim Gabungan Polres Musi Rawas Amankan Ratusan Liter Solar Bersubsidi

Kriminal

Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Gagal Beredar, Dua Kurir Asal Riau Diringkus di Muratara
Kakorlantas

Hukum

Angka Mudik 2024 di Prediksi Meningkat, Mencapai 136,7 Juta

Kriminal

Gagal Lakukan Aksi, Dua Jambret Takluk Ditangan Warga