Home / Musi Rawas / Sumsel

Senin, 22 April 2024 - 08:48 WIB

Pria di Tugumulyo Ini, Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan

Tersangka (duduk baju biru) saat diamankan di Polres Musi Rawas.

Tersangka (duduk baju biru) saat diamankan di Polres Musi Rawas.

MUSI RAWAS – Lagi kasus pemerkosaan terhadap anak di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh YN (38) warga Desa Tegalrejo memperkosa anak tirinya berulang kali hingga hamil enam bulan.

Tersangka YN nekat memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur sebut saja, Melati (14) sejak 2022 hingga pada tanggal 1 November 2023. Kejadian tersebut terjadi dirumahnya saat korban sedang tertidur dikamar sekitar pukul 24.00 WIB, pada Tahun 2022.

Akhirnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, YN diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mura, Sabtu (20/4/2024).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman menyampaikan, tersangka YN sudah kami amankan di Polres Mura.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B- 86 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 17 April 2024.

Baca Juga :  Bentuk Komitmen Berantas Narkoba, Sabu Seberat 95 Gram Dimusnahkan

Kejadian tersebut terjadi, terjadi, Rabu (17/4/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, Ibu korban curiga melihat perut korban semakin hari-semakin membesar.

Lalu, ibu korban mengajak korban untuk datang kebidan untuk di periksa dan pada saat diperiksa korban sedang hamil lebih kurang enam bulan.

Selanjutnya, ibu korban menanyakan kepada korban “Siapa yang menghamili kamu nak” dan di jawab oleh korban “yang menghamili saya adalah bapak ” dan kembali ibu menanyakan kepada korban “sudah berapa kali kamu disetubuhi oleh bapak” dan dijawab oleh korban “Berkali-kali tidak terhitung mulai dari tahun 2022 hingga terakhir pada tanggal 01 November 2023.

“Akibat, dari kejadian tersebut, tersangka kami tahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatannya sudah dilalukan berulang-ulang kali dari tahun 2022 hingga bulan November 2023.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara, Polres Musi Rawas Sukses Gelar Turnamen E-Sport Mobile Legends Kapolri Cup 2026

Pelaku sengaja masuk kedalam kamar korban, dan melihat korban sedang tidur, dengan situasi tersebut, tersangka langsung melakukan hubungan badan, usai melakukan perbuatannya, tersangka langsung pergi meningalkan korban.

Tersangka, melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Dan, selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, sehelai baju milik korban, sehelai celana milik korban, sehelai celana dalam milik korban dan selai BH milik korban,” tuturnya. (SH-04). 

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Penyaluran Bantuan Gubernur Sumsel Bagi Korban Angin Puting Beliung di STL Terawas

Kriminal

Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Karang Jaya

Palembang

Terima Undangan Resmi Kongres PWI 2025, Kurnaidi ST Diakui PWI Pusat

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Upayakan Peningkatan Kualitas Jamsostek bagi Pekerja

Palembang

Gubernur Sumsel Buka Bersama Pengurus Asosiasi Driver Online

Musi Rawas

Target Nasional 14 Persen dalam Upaya Penurunan Stunting di Musi Rawas Diharapkan Dapat Tercapai

Musi Rawas

Jalin Sinergitas, Pertamina EP Pendopo Field Safari Ramadhan Bersama Jurnalis

Musi Rawas

Pleno di Tuah Negeri dan Muara Lakitan Dikawal Ketat