MURATARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
Tersangka yang diamankan adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Halimah binti Mamat (48), warga Kelurahan Pasar Surulangun, Rawas Ulu. Ia ditangkap pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Surulangun, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Muratara AKBP Rendi Surya Aditama melalui Kasatres Narkoba Iptu Marhan Saputra membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 82 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 25,45 gram.
Selain itu, petugas juga menyita dua bungkus plastik klip berisi enam butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,43 gram, satu dompet pink bertuliskan Toko Mas Mustika, serta dua buah sekop plastik berwarna hitam.
“Dari hasil tes urine, tersangka positif menggunakan narkoba. Saat ini statusnya sebagai pengedar dan sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kasatres Narkoba.
Atas perbuatannya, Halimah dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti di Bidlabfor Polda Sumsel, serta memeriksa saksi-saksi untuk pengembangan kasus.
Editor: Jhuan









