MURATARA, Sumatera Headline – Seorang anak perempuan dibawah umur di Musi Rawas Utara (Muratara) diduga diperkosa kakak kandungnya hingga memberikan rasa trauma, takut dan malu bagi korban.
Korban berusia 13 tahun dan tersangka berusia 15 tahun akhirnya diamankan anggota Satreskrim Polres Muratara, Minggu (3/10/2021).
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, Selasa (19/10) mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut pada Minggu (3/10) sekitar jam 10.00 WIB di dalam kamar mandi.
Korban diajak kedalam kamar mandi dan dipaksa melakukan perbuatan bejat tersebut.
Adapun penyebab terjadinya perbuatan pencabulan itu, jelas Kasat, dilandasi karena tersangka sering menonton film porno yang ada di internet hingga tega melaķukan perbuatan cabul tersebut kepada adiknya sendiri.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan rasa takut serta malu untuk bertemu orang,” katanya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 60 /X/2021/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, tanggal 18 Oktober 2021, jelas Kasat, personil Satreskrim Polres Muratara kemudian menjemput dan membawa tersangka ke Polres Muratara.
“Tersangka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Adapun tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawa umur sebagaimana dalam pasal 81 ayat 1 dan 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tandasnya.
Editor : J Silitonga









