Home / Hukum / Palembang

Jumat, 30 Oktober 2020 - 11:27 WIB

Laporan Teregister, Tim Advokasi Ratna Mahmud Minta Polda Ungkap Dalang Penyebar Foto

PALEMBANG, SH – Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas nomor urut 1, Ratna Machmud daj Hj Suwarti mendatangi Mapolda Sumsel, Jumat (30/10/2020).

Dalam laporan yang teregister dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) nomor
STTPL/825/X/2020/SPKT itu, tim advvokasi melaporkan akun facebook Ahmad Fadli yang menurut tim dengan sengaja meyebarkan privasi pasien berupa foto Ratna Machmud yang sedang dirawat disalah satu ruangan di Rumah Sakit Muhamad Husien (RSMH) Palembang.

Dalam laporan ini M Hidayat selaku pelapor melaporkan akun facebook Ahmad Fadli yang diduga telah melakukan tindak pidana UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 48 angka 2 tentang ITE.

Baca Juga :  Dukung H2G-Mulya, Dasril Ismail: Paslon Nomor Dua Lebih Siap Memimpin Musi Rawas

Foto yang disebar oleh akun Facebook Ahmad Fadli ini merupakan privasi pasien yang tidak boleh dipublish tanpa seizin keluarga pasien, bahkan foto yang diupload ke facebook merupakan foto yang diambil dari layar monitor CCTV rumah sakit yang berada diruang khusus dimana selain petugas tidak ada yang bisa mengaksesnya.

” Kami melaporkan akun facebook yang tanpa hak meyebarkan foto Calon Bupati Ratna Machmud ke media sosial, dan foto itupun foto layar monitor CCTV rumah sakit yang hanya bisa diakses pihak rumah sakit,”kata Nazarudin salah satu keluarga Ratna Machmud, saat di Mapolda Sumsel,Jumat (30/10/2020).

Baca Juga :  Tekad Ramah-Berarti Wujudkan Musi Rawas 'MANTAB'

Ditambahkan ketua Tim Advokasi Ratna Machmud, Gurmani, pihaknya berharap Polda Sumsel dapat megembangkan kasus ini sehingga semua yang terlibat dalam pencurian data dan foto kliennya dapat terungkap.

“Kita laporkan akun facebook yang menyebarkannya, tapi kita minta Polda melakukan pengembangan siapa siapa saja yang terlibat,”tegasnya.

Sebab, akses monitor CCTV rumah sakit yang diakui Humas RSMH hanya bisa diakses oleh petugas memperkuat dugaan adanya orang dalam yang terlibat.

Sementara,M Hidayat mengatakan pelaku dilaporkan karena melanggar pasal 32 UU ITE, untuk selanjutnya menunggu petunjuk dari Polda Sumsel.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Pertamina EP Tandatangani Amandemen Perjanjian Kerja Sama Operasi

Palembang

Seismik 3D Idaman, Upaya PHR Tingkatkan Cadangan Migas di Sumbagsel

Hukum

Antisipasi Rencana Aksi Susulan Massa Simpatisan Paslon, Polres Lahat Lakukan Pengamanan Kantor Panwaslu

Palembang

Gubernur Sumsel Lounching Perkebunan dan Desa Wisata Tematik Bersinar

Palembang

Pastikan Hadir di Puncak HPN dan Porseniwada Prabumulih, Gubernur Minta Gencarkan Program GSMP

Hukum

Personil Polairud Polri Harus Mampu Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi

Palembang

Jelang Pemilihan Ketua PWI Sumsel, Tim Lintas Daerah Berikan Dukungan kepada Don Jon

Hukum

Kapolres Musi Rawas Pimpin Sertijab 4 Kapolsek