MUSI RAWAS – Seorang sopir PT Dapo Agro Makmur (DAM) berinisial SP (38), warga Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap Satreskrim Polres Mura karena diduga menggelapkan buah sawit milik perusahaan.
Penangkapan dilakukan oleh petugas keamanan PT DAM di pinggir Jalan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (22/7/2025).
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas Ipda Aji Lamsari, membenarkan penahanan tersebut, Rabu (23/7/2025).
“Tersangka ditahan karena terbukti membawa kabur 52 janjang kelapa sawit seberat 884 kg, dengan nilai kerugian sekitar Rp2,8 juta,” jelas Kapolres.
Dijelaskannya, penggelapan terungkap saat PT DAM melakukan panen sawit sebanyak 826 janjang. Buah sawit diangkut menggunakan truk yang dikemudikan SP menuju pabrik di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan.
Karena curiga, pelapor AN selaku Asisten Divisi PT DAM memerintahkan dua petugas keamanan untuk mengawasi perjalanan SP. Benar saja, di pinggir Jalan Desa Sungai Pinang, sopir tersebut terlihat menghentikan truk dan menurunkan sebagian buah sawit melalui pintu bak belakang menggunakan tojok.
“Buah sawit itu rencananya akan dijual kepada MI. Namun, sebelum transaksi terjadi, petugas keamanan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti,” papar Kapolres.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita satu unit truk Mitsubishi, satu buah tojok, 52 janjang buah sawit, serta satu lembar Delivery Order milik PT DAM. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Mura untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Irham









