MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Jika pengelola dana desa tidak memahami dan mengerti dalam mempertanggung jawabkan pengelolaan dana desa maka tidak menutup kemungkinan bisa dijadikan tersangka.
Hal itu ditegaskan Ketua Tim Saber Pungli Provinsi Sumatera Selatan yang juga menjabat Irwasda Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Achmad Nurda Alamsyah saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Dana Desa antara Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan dengan Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi, S.Ik, Jumat (24/11/2017) di Aula Atmani Wedana, Polres Musi Rawas.
“Dana desa harus dipertanggung jawabkan karena dana ini tujuannya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat bukan untuk memperkaya kades dan jajarannya,” kata Ahcmad.
Disampaikannya, jika menemukan ada aparatur negara yang melakukan pungli maka segera laporkan baik ke nomor saya pribadi 08121238686 atau ke Tim Pokja Pungli di setiap daerah.
Hingga saat ini kata Achmad, pihaknya telah menangani 93 kasus, 62 kasus diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari kepala desa dan sekertaris kecamatan.
Untuk itu dia mengharapkan khususnya perangkat desa dan kecamatan untuk bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada. (*)
Penulis : Chan
Editor : J. Silitonga









