Home / Kriminal

Minggu, 6 Februari 2022 - 14:42 WIB

Aksi Bejat Seorang Pria Setubuhi Anak Tiri Berakhir di Jeruji Besi

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Seorang Gadis berusia 16 tahun di Musi Rawas di setubuhi ayah tirinya inisial S (42) sejak duduk di kelas dua Sekolah Menengah Pertama (SMP). Aksi bejat ayah tiri tersebut akhirnya terungkap setelah korban bersama adik ibu kandungnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Muara Kelingi, Jumat (4/2/2022) dan saat ini telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Deddy Rahmad Hidayat dalam keterangannya, Minggu (6/2/2022) membenarkan hal tersebut.

“Korban adalah seorang pelajar kelas dua SMA, sementara pelaku adalah ayah tiri korban,” kata Kasat.

Aksi tidak terpuji yang dilakukan sang ayah tiri tersebut, jelas Kasat sejak tahun 2018, saat korban masih duduk di kelas dua SMP yang diketahui, bersama ibu kandungnya tinggal di rumah ayah tirinya.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman, Polres Musi Rawas Gelar Patroli Bedulur di Vihara Jaya Dhipa

Dari keterangan pelapor, awalnya pelaku mencabuli korban dengan cara meraba tubuh dan alat vital korban saat tidur siang. Seminggu kemudian, pelaku memaksa menyetubuhi korban. Perbuatan ini dilakukan saat ibu korban tidak berada di rumah.

“Kejadian persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur ini di ulangi hampir setiap satu minggu sekali dan korban pernah menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya, namun ibu kandung korban tidak mempercayai nya,” ungkap Kasat.

Pelaku juga mengancam akan mengambil handphone yang sering digunakan korban untuk belajar daring bila perbuatan itu dilaporkan kepada orang lain.

“Hingga bulan Oktober tahun 2021, pelaku masih terus melakukan perbuatannya,” kata AKP Deddy.

Korban merasa tidak tahan atas perbuatan pelaku dan menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada keluarga korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Muara Kelingi pada Jumat (4/2/2022).

Baca Juga :  Warga BTS Ulu Diamankan Polisi karena Simpan Senpira dan Amunisi

Atas kejadian yang menimpa dirinya, korban mengalami trauma dan merasakan ketakutan.

“Pelaku saat ini sudah diamankan Polsek Muara Kelingi dan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas dengan perkara persetubuhan anak dibawah umur dan atau pencabulan anak dibawah umur sebagai mana Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkap Kasat.

Untuk barang bukti yang diamankan, satu buah handphone merk Realmi C15 dan baju korban. Dari keterangan, diketahui pelaku juga merekam perbuatan persetubuhan tersebut melalui handphone nya.

“Di hp tersangka ada rekaman video asusila antara pelaku dan korban yang direkam oleh pelaku sehingga hp tersangka kita sita untuk dijadikan barang bukti,” tandas AKP Deddy Rahmad Hidayat.

Editor: J Silitonga

Share :

Baca Juga

Hukum

Tim Operasi Illegal Driling Polres Musi Rawas Ringkus Penimbun Solar Bersubsidi

Kriminal

Hitungan Jam, Pelaku Begal Wartawan Berhasil di ‘Terkam’ Tim Macan

Kriminal

Hendak Jual Shabu, Pemuda ini Ditangkap Polisi

Hukum

Operasi Sikat Musi 2020, 37 Tersangka Diamankan

Kriminal

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Megang Sakti Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kriminal

Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Lubuk Rumbai

Kriminal

Begal Bersenpi Dibekuk Tim Landak

Kriminal

Warga Digegerkan Penemuan Mayat Perempuan di Semak-semak