Home / Kriminal / Muratara

Jumat, 16 Februari 2018 - 10:53 WIB

Setubuhi Anak dibawah Umur, Kakek 73 Tahun ini Mendekam dalam Tahanan

MURATARA, Sumatera Headline – Malang nasib yang dialami bocah perempuan sebut saja Melati (12) ini, setelah menerima perlakuan yang tak pantas dilakukan seorang kakek di kebun jeruk Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Kakek berusia 73 tahun inisial MY warga yang sama dengan korban Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya ini tega menyetubuhi Melati hingga korban merasakan sakit di kelaminnya dan merasakan trauma serta ketakutan.

Pengungkapan kasus diduga tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini sesuai dengan rumusan Pasal 81 ayat 1 jo 76 D UU RI No.35 Thn 2014 perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari Atik Bin Mahyi (61) dengan Laporan polisi nomor: LP/B-04/II/2018/SUMSEL/RES.MURA/SEK.Kr.Jaya tanggal 05 Februari 2018.

Baca Juga :  Akhirnya Begal ini Tersungkur oleh Timah Panas

Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Karang Jaya, AKP Hermawansyah SH membenarkan kejadian tersebut.

Menurut keterangannya, kejadian itu bermula pada bulan November 2017 sekitar jam 14.00 wib yang lalu.

Saat itu korban lagi bermain bersama teman temannya. Lalu pelaku menarik korban dan mengiming-imingi uang Rp 5.000 rupiah.

Dikebun jeruk yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu pelaku menyalurkan hasratnya. Setelah itu tersangka memberikan uang yang telah dijanjikan dan menyuruh korban pulang.

“Akibat kejadian yang dialaminya, korban mengalami sakit di alat kelaminnya , trauma dan ketakutan,” ujar kapolsek.

Baca Juga :  Dalam Hitungan Jam, Polisi Berhasil Ringkus Dalang Perampokan

Setelah menerima laporan atas peristiwa itu dan dilakukan pemeriksaan serta meminta keterangan dari beberapa saksi. Diketahui keberadaan pelaku menuju ke tempat anaknya di Kecamatan Batu Raja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Personil Polsek Karang Jaya yang dipimpin Kanit Reskrim kata Hermawansyah pada Jumat (16/2/2018) sekitar jam 06.00 Wib melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Alhasil, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dibawah ke Mapolsek Karang Jaya.

“Dari penangkapan terhadap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (*)

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Hukum

Penasehat Hukum Serahkan Bukti Rekaman Percakapan, Kasus OTT Oknum Pejabat Muratara Mulai Terang Benderang

Kriminal

Tertangkap Massa, Dua Pencuri ini diserahkan ke Polisi

Kriminal

Tolak Berjoget dengan Biduan, Joko Aniaya Teman Sendiri

Kriminal

Polisi Bekuk Joni Indo di dalam Angkot, Ditemukan Shabu 0,65 Gram

Kriminal

Agus Simpan Ekstasi di Tumpukan Baju

Kriminal

Khoiru Pemuda Asal Tugumulyo Jualan Sabu

Kriminal

Supri Rasakan Suasana Ramadhan di Penjara

Kriminal

Setubuhi Anak dibawah Umur, Pemuda ini Meringkuk dalam Tahanan