MUSI RAWAS – Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul menegaskan, upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat luas.
Menurut Gokma, kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas narkoba. Peran orang tua, pemerintah desa, dan masyarakat sangat penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga hingga lingkungan tempat tinggal,” kata Gokma saat meluncurkan Posko Kampung Tangguh Bebas Narkoba Polisi Bersama Masyarakat di Kantor Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (27/10/2026).
Ia mengatakan, pencegahan harus dimulai dari lingkup terkecil, yakni keluarga. Orang tua diharapkan lebih peduli terhadap pergaulan anak-anaknya, membangun komunikasi yang baik, serta mengarahkan generasi muda pada kegiatan positif dan bermanfaat.
“Kami mengharapkan kerja sama dan dukungan seluruh masyarakat dalam upaya pencegahan narkoba. Mari kita mulai dari keluarga, kemudian lingkungan sekitar, agar generasi muda kita tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Polres Musi Rawas merencanakan pendirian 11 Posko Kampung Tangguh Bebas Narkoba di wilayah hukumnya. Sebanyak dua posko akan didirikan oleh Polres Musi Rawas, sedangkan sembilan posko lainnya berada di wilayah polsek jajaran.
Gokma menjelaskan, pembentukan posko tersebut merupakan tindak lanjut atas masukan masyarakat serta hasil pengungkapan perkara narkotika. Keberadaan posko diharapkan memperkuat sinergi kepolisian dan masyarakat dalam melakukan pencegahan serta mendeteksi potensi penyalahgunaan narkoba sejak dini.
Ia juga mendorong pemerintah desa bersama masyarakat menyediakan kegiatan positif bagi generasi muda, termasuk melalui pemanfaatan fasilitas olahraga, agar anak-anak memiliki lingkungan pergaulan yang sehat dan terhindar dari pengaruh narkotika.
Dalam dialog bersama warga Desa Tanah Priuk, sejumlah masyarakat turut menyampaikan persoalan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan penanganan pengguna yang berpotensi menjalani rehabilitasi.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres menegaskan bahwa setiap kasus harus ditangani berdasarkan fakta dan bukti, termasuk untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika. Rehabilitasi dapat dipertimbangkan bagi pengguna yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Melalui pendirian posko dan keterlibatan aktif masyarakat, Polres Musi Rawas berharap upaya pencegahan narkotika dapat berjalan lebih efektif demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari bahaya narkoba.
Editor: Jhuan









