Home / Hukum / Palembang / Sumsel

Jumat, 22 Juli 2022 - 16:55 WIB

Komwas Wajib Memeriksa dan Menilai Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat

M Husni Chandra, Ketua Komwas Peradi

M Husni Chandra, Ketua Komwas Peradi

Palembang, Sumatera Headline – Ketua Komisi Pengawas (Komwas) Advokat Daerah Peradi Palembang, Wilayah Sumsel M Husni Chandra, SH M.Hum, menegaskan, Komwas memiliki kewajiban mengawasi dan menegakkan pelaksanaan kode etik advokat Indonesia oleh anggotanya. Dalam menjalankan profesi, advokat menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dan peraturan perundangan lainnya.

Hal itu disampaikan Ican, sapaan Ketua Komwas Advokat Daerah Peradi Palembang, Wilayah Sumsel di sela-sela rapat koordinasi dan penyerahan buku saku Komwas Advokat kepada ketua Dewan Kehormatan Etik MR Soki dan sek DK Suharyono, Ketua Penasihat advokat Peradi Yusmaheri, Ketua DPC Peradi Palembang Azwar Agus, dan Antoni Toha, mewakili Dewan Pimpinan Nasional Peradi, di Hotel Batiqa Palembang, Jumat (22/7/2022).

Menurut Ican, Komwas Peradi berperan mengawasi perilaku para advokat selama menangani perkara.

Komwas advokat daerah Peradi Palembang, tegas Ican, berada di bawah naungan Komwas advokat pusat Peradi / Dewan Pimpinan Peradi berdasarkan surat keputusan nomor KEP.005/Peradi/DPN/I/2022 tentang pengangkatan anggota komisi pengawas advokat daerah Peradi Palembang pada 7 Januari 2022 lalu.

Secara rinci, Ican menegaskan, tugas pengawasan terhadap advokat, selain proses pengawasan juga melakukan pemantauan dan penilaian. Baik meliputi advokat yang sedang menjalankan tugas profesi di dalam maupun di luar pengadilan.

Menurut Ican, proses pengawasan, pemantauan dan penilaian, komisi pengawas dengan cara mencari, mengumpulkan, menerima, meminta dan mengelola informasi dan atau keterangan dari pihak pihak yang berkaitan atau berkepentingan atas pelanggaran kode etik advokat atau pelanggaran perundangan lainnya.

Dari kesimpulan informasi ini dilaporkan ke DPN berupa rekomendasi dan terperiksa juga bisa ditindak lanjuti oleh dewan kehormatan Peradi.

Adapun tujuan pengawasan terhadap advokat, ujar Ican agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik advokat dan peraturan perundangan sejalan dengan pasal 03 peraturan DPN peradi tahun 2017 tentang peraturan organisasi tentang tata cara pengawasan advokat oleh Komwas komisi pengawas advokat.

Harapan ke depan, ungkap dia, peran Komwas advokat Peradi guna mengawal dan meningkatkan kualitas, integritas, dan daya juang advokat tangguh, berani bertanggung jawab dalam memperjuangkan hak pencari keadilan dalam penegakan hukum.

Ican menyebutkan, ada tiga unsur Komwas, yaitu unsur advokat, akademisi, dan tokoh masyarakat. Terdiri dari, Ketua Komwas didampingi sekretaris Hj Intim Solachma, SH dan wakil ketua Untung SH MH, serta para anggota Ellis Purnama SH, Yunimansyah SH MH, M Mukhtar Jayadi SH.

Sedangkan dari unsur tokoh masyarakat M Yansuri SIP, Firdaus Komar SPd MSi, dan dari ahli atau akademisi yaitu Kurnianas Halim SH Mhum. (Ril)

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Mendapat Pengawalan Pribadi

Musi Rawas

Musi Rawas Ditetapkan Sebagai Daerah Peduli HAM

Musi Rawas

Penyaluran Bantuan Gubernur Sumsel Bagi Korban Angin Puting Beliung di STL Terawas

Lubuklinggau

Road To Ngelong ke Lubuklinggau 2023, PTMSI Adakan Turnamen Antar Pelajar dan Umum

Musi Rawas

Sarkoni Simpan Sabu dan Extasy di Dapur

Musi Rawas

Tim Peneliti STIK Mabes Polri Kunjungi Polres Musi Rawas

Lubuklinggau

Lubuklinggau Utara II Juara Umum MTQ ke 15 Tingkat Kota Lubuklinggau

Prabumulih

PHR Zona 4 Catat Produksi 27.500 BOPD pada Semester I 2026, Perkuat Strategi Tingkatkan Produksi Migas