Home / Kriminal / Ogan Ilir

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Pelaku Pencurian Getah Karet PT BRK Ditangkap di Atas Mobil Pengangkut Batu Bara

Polsek Muara Kuang mengungkap pencurian getah karet PT BRK di Ogan Ilir

Polsek Muara Kuang mengungkap pencurian getah karet PT BRK di Ogan Ilir

OGAN ILIR — Polisi menangkap seorang pria berinisial P alias Eko (31) yang diduga mencuri getah karet milik PT BRK di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Eko ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (7/8/2026).

Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan mengatakan, pencurian terjadi di Blok Q6 PT BRK Bedeng VIII, Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, Eko bersama tiga rekannya diduga menyadap pohon karet milik perusahaan tanpa izin.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Eko kembali ke lokasi untuk mengambil hasil sadapan. Namun, aksinya diketahui karyawan PT BRK. Mengetahui keberadaannya diketahui, Eko melarikan diri. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut ditinggalkan di lokasi.

“Akibat kejadian tersebut, PT BRK mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 5 juta,” kata Harry.

Polsek Muara Kuang kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan para pelaku. Penyelidikan mengarah ke wilayah Kabupaten PALI. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polres PALI.

Baca Juga :  Polres OKU Timur Ungkap Kepemilikan Senpi Rakitan, Satu Tersangka Diamankan dalam Operasi Senpi Musi 2026

Eko akhirnya ditangkap saat berada di atas mobil pengangkut batu bara milik PT EVI yang melintas di Desa Perambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Harry.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Eko mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolsek Muara Kuang untuk menjalani proses hukum.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni dua bak plastik berisi getah karet beku, satu jerigen biru berisi getah karet cair, satu bak plastik kosong, satu jerigen putih kosong, dan satu jerigen oranye kosong.

Polisi juga mengamankan satu karung putih, sepasang sepatu boots hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute warna hijau. Atas perbuatannya, Eko dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian.

Sementara itu, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan aktivitas perekonomian masyarakat.

Baca Juga :  Pelaku Curat Rumah Kontrakan di Prabumulih Ditangkap, Kerugian Korban Rp97,3 Juta

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih DPO,” kata Rizka.

Menurut dia, keamanan kawasan perkebunan membutuhkan kerja sama antara perusahaan, masyarakat, dan kepolisian. Ia mengimbau masyarakat dan perusahaan perkebunan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Keamanan kawasan perkebunan merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut.

Menurut Nandang, penangkapan tersangka hingga ke wilayah PALI menunjukkan adanya koordinasi dan sinergi antarjajaran kepolisian.

“Polda Sumsel mengapresiasi kerja cepat dan sinergi antarjajaran dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Nandang.

Ia menegaskan, Polda Sumsel bersama jajaran Polres dan Polsek akan terus melakukan upaya pemberantasan tindak pidana, termasuk pencurian di kawasan perkebunan. Nandang juga meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Lubuk Linggau Amankan Pengedar Ganja 101 Gram di Jalan Garuda

Kriminal

Diduga Gelapkan Sawit Perusahaan, Sopir PT DAM Ditangkap

Kriminal

152,69 Gram Shabu Berhasil Diamankan Polisi

Kriminal

Sabu Hasil Ungkap Kasus Senilai 315 Juta Dimusnahkan

Kriminal

Satresnarkoba Polres Muratara Amankan Pengedar Sabu Asal Jambi

Kriminal

Satres Narkoba Polresta Palembang Gagalkan Transaksi Ekstasi

Kriminal

Polisi Ciduk Warga Semeteh

Hukum

Tim Operasi Illegal Driling Polres Musi Rawas Ringkus Penimbun Solar Bersubsidi