Home / Musi Rawas / Sumsel

Rabu, 5 Juni 2024 - 11:55 WIB

Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kabupaten Musi Rawas Diganjar Penghargaan dari Menkes

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud

MUSI RAWAS – Kabupaten Musi Rawas meraih penghargaan Abipraya Prasasya dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemkab Musi Rawas meraih penghargaan karena telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kawasan tanpa rokok.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kepada Bupati Musi Rawas , Hj. Ratna Machmud pada acara Puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024, di Auditorium Siwabessy Gedung Prof Sujudi Kemenkes RI, Jakarta, Selasa (04/06/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Kesehatan RI menganugerahkan penghargaan kepada 13 Kabupaten /kota se-Indonesia, salah satu diantaranya adalah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kawasan tanpa rokok.

Baca Juga :  Terima Sertifikat Hak Pakai BLK dan BPPOM, Walikota Gaungkan Program 'Ayo Ngelong ke Lubuklinggau 22.2.22'

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan melalui HTTS dan penganugerahan penghargaan Abipraya Prasasya, Kabupaten/kota diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi makanan yg bergizi dibanding dengan rokok. Mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat pengendalian konsumsi tembakau.

“Tentunya penghargaan ini memberi motivasi kepada insan kesehatan di Kabupaten Musi Rawas, untuk lebih aktif lagi dalam kampanye berperilaku hidup sehat. Salah satunya tidak merokok,” kata Srikandi Musi Rawas Hj. Ratna Machmud
“Melalui penghargaan ini Bupati berharap masyarakat Musi Rawas , terus mengurangi konsumsi rokok. Sehingga masyarakat akan lebih sehat lagi”

Baca Juga :  76 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Lantik

Terkait dengan peraturan kawasan tanpa rokok, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah mengaturnya dalam Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ratna Machmud menekankan bahwa regulasi tersebut akan terus masif terutama di beberapa pelayanan publik. (Iqbal)

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Empat Lawang

Sambangi Kesbangpol, SMSI Empat Lawang Jalin Kerjasama Selaraskan ‘Proker’

Lahat

Dukung Swasembada Pangan, Polres Lahat Tanam Bawang Putih di Lahan 15 Hektare

Covid-19

1 Kasus Postif Covid-19, 2 PDP dan 15 ODP di Musi Rawas, Masyarakat Jangan Panik Tetap Waspada

Palembang

Herman Deru Terharu, Dua Tahun Memimpin Sumsel Kinerjanya Disorot Awak Media

Musi Rawas

Bupati: Pasar Tradisional Penggerak Perekonomian Masyarakat

Kesehatan

Tingkatkan Capaian Booster di Muratara

Musi Rawas

Normalisasi DI Tugumulyo, Pengeringan akan Dilakukan Secara Bertahap

Kesehatan

Pencanangan Gerakan Sumatera Selatan Melawan Osteoporosis