Home / Musi Rawas / Sumsel

Rabu, 5 Juni 2024 - 11:55 WIB

Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kabupaten Musi Rawas Diganjar Penghargaan dari Menkes

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud

MUSI RAWAS – Kabupaten Musi Rawas meraih penghargaan Abipraya Prasasya dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemkab Musi Rawas meraih penghargaan karena telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kawasan tanpa rokok.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kepada Bupati Musi Rawas , Hj. Ratna Machmud pada acara Puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024, di Auditorium Siwabessy Gedung Prof Sujudi Kemenkes RI, Jakarta, Selasa (04/06/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Kesehatan RI menganugerahkan penghargaan kepada 13 Kabupaten /kota se-Indonesia, salah satu diantaranya adalah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kawasan tanpa rokok.

Baca Juga :  Status PPKM di Musi Rawas Turun ke Level 2, Bupati Imbau Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan melalui HTTS dan penganugerahan penghargaan Abipraya Prasasya, Kabupaten/kota diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi makanan yg bergizi dibanding dengan rokok. Mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat pengendalian konsumsi tembakau.

“Tentunya penghargaan ini memberi motivasi kepada insan kesehatan di Kabupaten Musi Rawas, untuk lebih aktif lagi dalam kampanye berperilaku hidup sehat. Salah satunya tidak merokok,” kata Srikandi Musi Rawas Hj. Ratna Machmud
“Melalui penghargaan ini Bupati berharap masyarakat Musi Rawas , terus mengurangi konsumsi rokok. Sehingga masyarakat akan lebih sehat lagi”

Baca Juga :  Bupati Musi Rawas Dampingi Menpan RB Studi Tiru ke Azerbaijan

Terkait dengan peraturan kawasan tanpa rokok, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah mengaturnya dalam Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ratna Machmud menekankan bahwa regulasi tersebut akan terus masif terutama di beberapa pelayanan publik. (Iqbal)

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Penyaluran Bantuan Gubernur Sumsel Bagi Korban Angin Puting Beliung di STL Terawas

Musi Rawas

Musrenbang di Sumberharta, Bupati Ajak Masyarakat Bersatu Sukseskan Pembangunan

Hukum

Tim Penyidik Kejari Musi Rawas Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor Diknas dan BPKAD Musi Rawas

Musi Rawas

Bupati: Pasar Tradisional Penggerak Perekonomian Masyarakat

Musi Rawas

Temu Warga Presisi di Purwodadi, Polres Musi Rawas Luncurkan Program Quick Wins Jumat Curhat

Musi Rawas

Rumah Dilempari Bongkahan Kayu oleh OTD, Istri Wartawan Lapor Polisi

Musi Rawas

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Medsos, Diskominfo Mura Gelar Workshop

Musi Rawas

Pembangunan JITUT Berikan Manfaat Petani Desa Air Lesing