Home / Musi Rawas / Sumsel

Senin, 22 April 2024 - 08:48 WIB

Pria di Tugumulyo Ini, Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan

Tersangka (duduk baju biru) saat diamankan di Polres Musi Rawas.

Tersangka (duduk baju biru) saat diamankan di Polres Musi Rawas.

MUSI RAWAS – Lagi kasus pemerkosaan terhadap anak di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh YN (38) warga Desa Tegalrejo memperkosa anak tirinya berulang kali hingga hamil enam bulan.

Tersangka YN nekat memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur sebut saja, Melati (14) sejak 2022 hingga pada tanggal 1 November 2023. Kejadian tersebut terjadi dirumahnya saat korban sedang tertidur dikamar sekitar pukul 24.00 WIB, pada Tahun 2022.

Akhirnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, YN diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mura, Sabtu (20/4/2024).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman menyampaikan, tersangka YN sudah kami amankan di Polres Mura.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B- 86 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 17 April 2024.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Kapolres: Doa Bersama Agar Terwujudnya Pilkada Musi Rawas Aman, Damai dan Sehat

Kejadian tersebut terjadi, terjadi, Rabu (17/4/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, Ibu korban curiga melihat perut korban semakin hari-semakin membesar.

Lalu, ibu korban mengajak korban untuk datang kebidan untuk di periksa dan pada saat diperiksa korban sedang hamil lebih kurang enam bulan.

Selanjutnya, ibu korban menanyakan kepada korban “Siapa yang menghamili kamu nak” dan di jawab oleh korban “yang menghamili saya adalah bapak ” dan kembali ibu menanyakan kepada korban “sudah berapa kali kamu disetubuhi oleh bapak” dan dijawab oleh korban “Berkali-kali tidak terhitung mulai dari tahun 2022 hingga terakhir pada tanggal 01 November 2023.

“Akibat, dari kejadian tersebut, tersangka kami tahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatannya sudah dilalukan berulang-ulang kali dari tahun 2022 hingga bulan November 2023.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti 2 Kilogram Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkoba

Pelaku sengaja masuk kedalam kamar korban, dan melihat korban sedang tidur, dengan situasi tersebut, tersangka langsung melakukan hubungan badan, usai melakukan perbuatannya, tersangka langsung pergi meningalkan korban.

Tersangka, melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Dan, selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, sehelai baju milik korban, sehelai celana milik korban, sehelai celana dalam milik korban dan selai BH milik korban,” tuturnya. (SH-04). 

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Lahat

50 WBP Lapas Kelas IIA Lahat Divaksin Covid-19

Palembang

Perkuat Pelayanan Publik Berbasis Presisi, Polda Sumsel Luncurkan Aplikasi AMPERA 24/7 dan Inovasi Ketahanan Pangan

Palembang

Diskusi Bersama PWI, Kejati Sumsel Minta Peran Pers dalam Mengedukasi Masyarakat untuk Sadar Hukum

Lubuklinggau

Pemkot Lubuklinggau Lelang Jabatan 7 Kepala Dinas dan Sekretaris Dewan 

Musi Rawas

Siaga Bencana Alam, TNI-Polri dan Pemkab Musi Rawas Gelar Apel Bersama

Musi Rawas

Badan Kesbangpol Gelar Penguatan Mental Ideologi dan Wawasan Kebangsaan

Kriminal

Berdalil Kehabisan Ongkos, Pemuda Itu Nekat Bobol Kios Pedagang

Lubuklinggau

Jelang Pemilu, Kapolres Lubuklinggau Laksanakan Patroli