Home / Musi Rawas

Rabu, 21 Februari 2024 - 14:28 WIB

Oknum Guru Honorer di Muara Lakitan Jualan Sabu

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS – Oknum guru honorer di SD Negeri, Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas yakni RD (33) warga Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan ini ditangkap oleh Satnarkoba Polres Musi Rawas lantaran berjualan Narkoba jenis sabu pada Senin (19/2/2024) sore.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024 ) membenarkan jika pihaknya telah mengamankan RD oknum guru honorer karena menyimpan narkotika jenis sabu di kasur kamarnya.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 09 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Awalnya pihaknya mendapat laporan dari warga, bahwa ada seorang perempuan sekaligus tenaga honorer menyimpan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Supri Rasakan Suasana Ramadhan di Penjara

Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi anggota melakukan pengeledahan dirumah tersangka, setelah digeledah ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB diantaranya, satu buah botol bekas minyak rambut warna biru merk GATSBY yang didalamnya terdapat, lima bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Lalu, 68 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan ristal putih diduga narkotika jenis sabu, dan apabila ditimbang keseluruhan seberat 51,46 gram, yang ditemukan di atas kasur kamar pelaku.

Baca Juga :  Antisipasi Serangan Beruang di Wilayah Musi Rawas, Tim Gabungan Lakukan Identifikasi

Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan digital merK FF 1976, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), yang ditemukan di atas lemari kamar pelaku, dan pelaku mengakui seluruh BB tersebut adalah miliknya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.

” Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (SH-04)

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

PT Evans Lestari Jawab Tuntutan Warga: Tenaga Lokal, CSR, Hingga Plasma Melebihi Batas

Musi Rawas

14 Pejabat Eselon IV di Lingkungan Pemkab Musi Rawas Dilantik

Musi Rawas

Wabup Musi Rawas Pimpin Upacara HUT Pramuka ke-64 Tahun 2025

Musi Rawas

Anjangsana ke SLB, Panti Jompo dan Rumah Tahfidz, Bupati Mura, Hj Ratna Machmud Berikan Bantuan

Musi Rawas

Turnamen Sepakbola U20 Piala Gubernur Sumsel 2019 Resmi Bergulir

Kriminal

Gara-gara Ekstasi, Pemuda Asal Muara Megang Diciduk Polisi

Musi Rawas

“SIMANTAN” Hadir Layani Masyarakat Musi Rawas

Musi Rawas

Kapolres Musi Rawas Tekankan Pencegahan dan Penindakan Karhutla