Home / Kriminal

Rabu, 20 September 2023 - 13:29 WIB

Simpan Narkoba di Rumah, Pria Sungai Pinang Diciduk Polisi

Rinto Ispical (35), warga Dusun I, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, saat diamankan  Satnarkoba Polres Mura.

Rinto Ispical (35), warga Dusun I, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, saat diamankan  Satnarkoba Polres Mura.

MUSI RAWAS – Rinto Ispical (35), warga Dusun I, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas ditangkap Satnarkoba Polres Mura, lantaran menyimpan sabu dirumahnya,  Senin (18/9/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah dompet warna pink berisikan 12 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 2,34 gram.

Kemudian satu buah pipet yang dipotong miring, satu bal plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp. 194 ribu yang ditemukan dibelakang speaker didalam kamar rumah pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya pada saat penangkapan.

Baca Juga :  Polisi dan Massa Bentrok di Agro Politan Center Muara Beliti

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas.

“Tersangka berhasil kami bekuk dirumah Dusun I,  Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan,” kata AKP Herman

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 44 / IX /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu. Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Baca Juga :  TPA Simpang Gegas Terbakar

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (SH-04).

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Kriminal

Terduga Bandar Sabu Asal Lahat Diciduk Polisi

Kriminal

Pelaku Pembunuhan Siswi SMPN 4 Lubuklinggau Terungkap

Kriminal

Berusaha Melarikan Diri, Bandar Sabu Dilumpuhkan Polisi

Kriminal

Bandar Sabu diciduk, setelah Polisi Lakukan Penyamaran

Kriminal

Polisi Gerebek Gudang Pupuk Palsu di Musi Rawas

Kriminal

Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, Cegah Kerugian Negara Rp95,9 Miliar

Kriminal

Gelapkan Motor Modus Jual Beli Sapi, Pria di Megang Sakti Dibekuk Polisi

Jambi

Satreskrim Sarolangun Amankan Truk Bermuatan Kayu