MURATARA_Sumateraheadline-Seorang remaja di Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yakni AS (16) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Muratara lantaran terlibat jaringan Narkoba.
AS ditangkap Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 11.45 WIB, di rumah nya.
Dari AS diamankan, satu paket sabu dengan berat brutto 2,65 gram, timbangan digital, dompet berwarna merah, kotak rokok Gudang Garam Surya, kaleng rokok Gudang Garam Surya.
Kemudian, dua bal plastik klip bening, uang Rp100 ribu, plastik warna hitam dan dua buah skop pipet,
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba AKP Robinson dan Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan, awalnya personil Sat Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Desa Aringin.
“Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan memang benar bahwa di Desa Aringin sering terjadi transaksi jual beli narkotika,” jelasnya, Rabu 31 Agustus 2022.
Kemudian saat petugas melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud, ternyata ditemukan seorang laki-laki, yang diduga yang melakukan transaksi jual beli narkotika sabu.
Ketika digeledah, ditemukanlah barang bukti, yang disimpan tersangka di dalam kaleng rokok Gudang Garam Surya dan dalam penguasaan tersangka.
“Selanjutnya tersangka, yang ternyata masih anak-anak dan Barang Bukti dibawa ke Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangkan kasusnya,” jelas Kasat. (SH-04).









