Home / Kriminal / Pali / Sumsel

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:37 WIB

Polres PALI Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Desa Tambak

Terduga Pelaku Pembakar Rumah yang diamankan Personil Polres PALI

Terduga Pelaku Pembakar Rumah yang diamankan Personil Polres PALI

PALI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Seorang perempuan berinisial A (30) diamankan tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, A diduga mendatangi rumah korban berinisial Y yang merupakan orang tua dari mantan suami sirinya. Saat rumah dalam keadaan kosong, tersangka diduga masuk sambil membawa satu jeriken berisi bensin.

Di dalam rumah, tersangka diduga menyiramkan bensin ke kasur di salah satu kamar, lalu membakarnya menggunakan korek api hingga memicu kebakaran. Setelah itu, A mendatangi Kantor Kepala Desa Tambak untuk mengamankan diri.

Baca Juga :  Polsek Babat Supat Salurkan Bantuan untuk Anak Penderita Hidrosefalus Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Mendapat laporan dari masyarakat, personel Satreskrim Polres PALI langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan situasi, serta membawa terduga pelaku ke Mapolres PALI guna menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Dobi Hariyandri mengatakan, anggotanya bergerak cepat sejak menerima informasi mengenai peristiwa tersebut.

“Begitu menerima informasi, personel langsung menuju lokasi untuk mengamankan situasi, melakukan tindakan kepolisian di TKP, mengamankan tersangka, serta mengumpulkan barang bukti guna kepentingan penyidikan. Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” kata Dobi.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu korek api berwarna kuning, satu puntung kayu sisa kebakaran, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan tersangka menuju lokasi kejadian.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Modifikasi 13 Kendaraan Dinas Jadi Armada Respons Cepat Karhutla

Penyidik menjerat A dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran. Polisi masih melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk menyempurnakan berkas perkara.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, kepolisian berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Ia mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan mengedepankan musyawarah, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada aparat kepolisian.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Cegah Covid-19, Bupati Musi Rawas Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan

Kriminal

Ribut dalam Rumah Tangga Mengantarkan Sang Suami Meringkuk dalam Penjara

Kriminal

Polisi Gerebek Gudang Pupuk Palsu di Musi Rawas

Muba

Peringati Hari Ibu, PHE Jambi Merang Adakan Talk Show Gerakan Peduli Stunting

Musi Rawas

Diskusi Bupati Musi Rawas dengan Irjen ESDM, Guna Percepatan Pembangunan di Musi Rawas

Musi Rawas

Pesan Bupati Musi Rawas di Haflah Akhirussanah Ponpes Tahfidzul Qur’an Darul Barokah

Musi Rawas

Pengangkatan Honorer, Swasembada Pangan Hingga Bantuan UMKM Ditawarkan Sulthan untuk Masyarakat Musi Rawas 

Sumsel

HUT RI ke 81, PHR Zona 4 Salurkan 4.000 Paket Sembako Murah untuk Warga di 44 Desa