Home / Kriminal / Pali / Sumsel

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:37 WIB

Polres PALI Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Desa Tambak

Terduga Pelaku Pembakar Rumah yang diamankan Personil Polres PALI

Terduga Pelaku Pembakar Rumah yang diamankan Personil Polres PALI

PALI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Seorang perempuan berinisial A (30) diamankan tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, A diduga mendatangi rumah korban berinisial Y yang merupakan orang tua dari mantan suami sirinya. Saat rumah dalam keadaan kosong, tersangka diduga masuk sambil membawa satu jeriken berisi bensin.

Di dalam rumah, tersangka diduga menyiramkan bensin ke kasur di salah satu kamar, lalu membakarnya menggunakan korek api hingga memicu kebakaran. Setelah itu, A mendatangi Kantor Kepala Desa Tambak untuk mengamankan diri.

Baca Juga :  Polres Prabumulih Gelar Program BELIDA, Wujud Dukungan Gerakan Indonesia ASRI

Mendapat laporan dari masyarakat, personel Satreskrim Polres PALI langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan situasi, serta membawa terduga pelaku ke Mapolres PALI guna menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Dobi Hariyandri mengatakan, anggotanya bergerak cepat sejak menerima informasi mengenai peristiwa tersebut.

“Begitu menerima informasi, personel langsung menuju lokasi untuk mengamankan situasi, melakukan tindakan kepolisian di TKP, mengamankan tersangka, serta mengumpulkan barang bukti guna kepentingan penyidikan. Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” kata Dobi.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu korek api berwarna kuning, satu puntung kayu sisa kebakaran, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan tersangka menuju lokasi kejadian.

Baca Juga :  SMSI Dukung Program OBRAS Virtual Dirnarkoba Polda Sumsel

Penyidik menjerat A dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran. Polisi masih melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk menyempurnakan berkas perkara.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, kepolisian berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Ia mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan mengedepankan musyawarah, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada aparat kepolisian.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Bandit Asal Kepala Curup Ditangkap Tanpa Perlawanan

Muratara

Giatkan Pengajian akan Menumbuhkan Keimanan Anak

Musi Rawas

Medco E&P dan SRMD Bersama PWI Musi Rawas Serahkan Sembako di Kecamatan BTS Ulu Cecar

Musi Rawas

Atlit Asal Kenya Juarai Lomba Lari Beduluran 10 K, Kapolres Musi Rawas: Kegiatan ini untuk Kenalkan Program Kepolisian

Hukum

Polantas Musi Rawas Gelar Giat Strong Poin

Musi Rawas

Naik Pangkat, Kasi Humas Polres Mura Ucapkan Rasa Syukur

Musi Rawas

Gelar Apel Ops Ketupat, Polres Mura Siagakan Lima Pos

Lubuklinggau

Binda Sumsel Buka Gerai Vaksin di Dua Puskesmas