Home / Kriminal / Muratara

Rabu, 11 Mei 2022 - 19:28 WIB

Jual Buah Sawit Perusahaan, Dua Karyawan PT AMR Dibui

Dua karyawan PT AMR terduga pelaku penggelapan buah sawit, IG (34) sebagai Driver  dan A (42), (11/5) Dok. Reskrim

Dua karyawan PT AMR terduga pelaku penggelapan buah sawit, IG (34) sebagai Driver dan A (42), (11/5) Dok. Reskrim

MURATARA,Sumatera Headline – Tergiur dengan hasil yang berlimpah, dua karyawan PT Agro Muara Rupit (AMR) nekat menjual buah sawit milik perusahaannya ke orang lain. Akibat ulahnya, dua karyawan tersebut akhirnya menjalani proses hukum.

Dua karyawan itu adalah Ivan Gozali (34) sebagai Driver di PT AMR dan Amirin (42) sebagai Helper. Keduanya selama ini bertempat tinggal di perusahaan karyawan PT AMR.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Toni Saputra mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Senin (19/4) sekira pukul 17.00 Wib.

Dimana, pelaku Ivan ditugaskan PT AMR untuk membawa buah kelapa sawit hasil panen dari lokasi kebun PT AMR di Desa Jadi Mulya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara menuju pabrik pengolahan CPO PT Dendi Marker di Kecamatan Rupit.

Baca Juga :  Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Gagal Beredar, Dua Kurir Asal Riau Diringkus di Muratara

“Pelaku Ivan ditugaskan bersama helper yakni Amirin, akan tetapi pelaku tidak mengantar buah tersebut ke Pabrik. Namun, ditengah perjalanan sekira pukul 19.00 Wib, tepatnya di Desa Bingin Rupit, pelaku sudah ditunggu oleh pelaku Yudi,” kata kasat dalam keterangan singkatnya melalui pesan rilis, Rabu (11/5).

Kemudian lanjut Kasat, setelah bertemu dengan Yudi, pelaku kemudian menurunkan buah kelapa sawit di halaman rumah Yudi di Desa Bingin Rupit. Lalu pelaku menyerahkan tugas kepada Yudi untuk menjual buah sawit tersebut.

“Aksi para pelaku tersebut mendapat bantuan dari oknum karyawan PT. Dendi Marker yakni Yadi dan sdra Wadi, untuk membuat nota timbang seolah-olah buah tersebut sudah diantarkan ke Pabrik PT. Dendi Marker,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ramadhan, Sudarwira Nekat Curi Buah Sawit

Setelah buah tersebut dijual dan didapati berat keseluruhan sekira 5 ton dengan hasil Rp 14 juta. Kemudian buah tersebut di bagi  kepada seluruh rekan- rekan pelaku yang turut membantu dalam tindak pidana penggelapan buah yang dilakukan pelaku

“Pelaku Ivan Gozali ditangkap pada Selasa (10/5) sekira pukul 19.30 Wib, pelaku ditangkap saat berusaha melarikan diri di Jalan Lintas Desa Bingin Rupit Kecamatan Rupit. Sedangkan pelaku Amirin ditangkap pada Selasa (10/5) sekira pukul 20.00 Wib,” pungkasnya. (SH-03)

Share :

Baca Juga

Hukum

Terjaring Razia Bawa Sajam, Warga TPK Masuk Bui

Kriminal

Kembali Menjambret, Residivis Dihadiahi Timah Panas

Kriminal

DPO Kasus Pencurian Sawit di Musi Rawas Ditangkap Setelah Buron Lima Bulan

Kriminal

Teganya Ayah Hamili Anak Tiri

Kriminal

Warga BTS Ulu Diamankan Polisi karena Simpan Senpira dan Amunisi

Hukum

Satu Pelaku Pembakaran Camp PT MAP ‘Dipelor’ Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara

Kriminal

Polisi Bekuk Warga Mandi Angin, Ditemukan Shabu dan Senpira

Kriminal

36 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas