Home / Advertorial / Lubuklinggau / Politik

Senin, 6 September 2021 - 15:56 WIB

DPRD Kota Lubuklinggau Sahkan Lima Raperda

LUBUKLINGGAU, SH -Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dan dua Raperda Inisiatif dari DPRD Kota Lubuklinggau disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam
rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (6/9/2021).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Lubuklunggau, H Rodi Wijaya tersebut dihadiri langsung Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe bersama Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar serta jajaran Kepala OPD dilingkungan Pemkot Lubuklinggau.

Lima Raperda yang diusulkan itu antara lain Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Lembaga Adat, Perda Penyelenggaraan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil, Perda Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah dan perda Kawasan Destinasi Pariwisata.

Baca Juga :  165 Orang Wartawan dan Keluarganya Jalani Vaksinasi Covid-19

Raperda ini telah dibahas oleh tiga Pansus Dewan, yakni Pansus 1 membahas Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pansus 2 membahas Perda Lembaga Adat, Penyelenggaraan Pendaftaran dan Catatan Sipil serta Pansus 3 membahas Perda Retribhsi Pemanfaatan Kekayaan Daerah dan perda Kawasan Destinasi Wisata.

“Tiga usulan Raperda dari Pemkot Lubuklingfau dan dua Raperda Inisiatif dewan ini telah dibahas oleh tiga Pansus Dewan bersama OPD terkait,” kata Ketua DPRD, H Rodi Wijaya.

Baca Juga :  Gubernur Menyampaikan Pendapat Akhir Tentang Empat Raperda Provinsi Sumsel

Sementara Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pansus Dewan yang telah membahas usulan raperda dari Pemkot Lubuklinggau.

“Hal ini dapat menjadi pedoman dan dasar dalam menjalankan pemerintahan serta melaksanakan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa hal tersebut adalah upaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Seperti kelembagaan adat, dulu kita hanya bisa memberi insentif. Namun dengan adanya Perda Lembaga Adat, mungkin kita bisa memberikan anggaran khusus,” tandasnya.(Adv)

Editor: J Silitonga

Share :

Baca Juga

Lubuklinggau

Febrio Fadilah Sambut Kunker Diskominfo Bengkulu Tengah

Lubuklinggau

HPN dan Porwada Tingkat Sumsel Berlangsung 7-9 April 2020 di Lubuklinggau

Lubuklinggau

Gubernur Sumsel Tinjau Kampung Ulung Kota Lubuklinggau

Covid-19

Antisipasi Covid-19, di KTL Wajib Masker, Physical Distancing dan Tanpa Kerumunan

Lubuklinggau

Tiga Pilar Kamtibmas Gelar Lomba Kelurahan Tangkal Covid

Lubuklinggau

AKBP Dwi Hartono : TNI dan Polri Sepakat akan Tindak Tegas Terhadap Aksi Inkonstitusional

Lubuklinggau

Buka Sosialisasi Mapping GCG, Wawako Berharap BUMD di Lubuklinggau dapat Terapkan Hasil Kegiatan ini di Tempat Masing-masing

Covid-19

Binda Sumsel Gelar Vaksinasi Gratis di Puskesmas Simpang Periuk