Home / Kriminal

Rabu, 25 Agustus 2021 - 14:09 WIB

Gerebek Rumah di Muratara, Polisi Temukan 60 Butir Ekstasi

MURATARA, SH – 60 butir pil seberat 15,70  gram diduga narkotika jenis ekstasi, berhasil diamankan Satnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dari tersangka Maizar Kadapit (42) seorang pengedar narkoba berdomisili di Dusun III, Kelurahan Pasar Surulangun,  Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (24/8/2021).

Barang haram tersebut berhasil disita dan diamankan pihak kepolisian sementara tersangka digelandang ke Mapolres Muratara.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Narkoba, AKP A Fauzi dalam keterangan singkatnya, Rabu (25/8/2021),  membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di Polres.

Baca Juga :  25 Bungkus Sabu Seberat 4,25 Gram Diamankan Satresnarkoba Polres Mura, Tersangka Sempat Buang BB

Tersangka ditahan sesuai dengan laporan polisi LP/A/76/VIII/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 24 Agustus 2021.

Diungkapkan Kasat, penangkapan tersangka setelah petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seorang warga terlibat dalam perkara narkoba.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi langsung meringkus tersangka. Selain itu anggota melakukan penggeledahan ditemukan dua paket narkotika jenis ekstasi masing-masing berisi 57 butir dan berisi 3 butir seberat 15,70 gram serta satu unit timbangan digital.

Baca Juga :  Gara-gara Ekstasi, Pemuda Asal Muara Megang Diciduk Polisi

AKP Fauzi menjelaskan, tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tutupnya.(*)

Naskah: Hendi
Editor   : J Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Curi Egreg, Pemuda ini Ditahan Polisi

Kriminal

Pelaku Pembunuhan Siswi SMPN 4 Lubuklinggau Terungkap

Kriminal

Aksi Bejat Seorang Pria Setubuhi Anak Tiri Berakhir di Jeruji Besi

Kriminal

Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 6.000 Butir Ekstasi dari Medan ke Palembang, Dua Tersangka Ditangkap

Kriminal

Sabu Hasil Ungkap Kasus Senilai 315 Juta Dimusnahkan

Kriminal

Setubuhi Anak dibawah Umur, Kakek 73 Tahun ini Mendekam dalam Tahanan

Kriminal

Miliki Senpira, Mahasiwa di Musi Rawas Meringkuk dalam Tahanan

Kriminal

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Air Satan