MURATARA, Sumatera Headline – Tega menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja Melati, Sukar (54) warga Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Karang Jaya.
Perbuatan asusila tersebut terkuak setelah korban menceritakan kejadian yang menimpah dirinya kepada sang ibu.
Mendengar peristiwa itu, ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian Sektor Karang Jaya pada Selasa (8/1/2019).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Karang Jaya Iptu TH Samosir membenarkan kejadian tersebut.
Dalam keterangannya, kata Kapolsek, perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak dua kali, pada 30 Desember 2018 dan 2 Januari 2019.
“Berdasarkan keterangan korban, tersangka melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali dibelakang rumah pelaku dengan diiming-imingi makanan ringan (kerupuk),” jelas Samosir.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban dari peristiwa persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimasud dalam pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 UU NO 35/ 2014, unit Reskrim Polsek Karang Jaya melakukan upaya penangkapan.
Alhasil, tanpa perlawanan pelaku berhasil ditangkap di dalam rumahnya pada Selasa (8/1/2019).
“Pelaku langsung dibawah ke Polsek Karang Jaya guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya,” tandas Samosir.
Editor : J. Silitonga









