Home / Kriminal

Senin, 15 Februari 2021 - 09:28 WIB

Warga Muba di Tangkap di Muara Lakitan, Polisi Temukan 60 Butir Ineks

MUSI RAWAS, SH – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Lakitan Polres Musi Rawas berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika, Ariyon alias Yon (30) Minggu (14/2/2021).

Pria dengan rambut sedikit gondrong ini,  diketahui beralamat Desa Keban Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin tak berkutik saat petugas menangkap dan menggeledah nya setelah sebelumnya dilakukan pengejaran.

Alhasil, petugas menemukan 60 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi berlogo huruf S, dari dalam kotak rokok filter di dalam jaket tersangka.

Atas kejadian itu, tersangka beserta barang bukti diamankan dan digelandang ke Mapolsek Muara Lakitan.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Romi didampingi Kanit Reskrim, IPDA Joni Jamaris dalam keterangan singkatnya, Senin (15/2/2021) membenarkan telah meringkus tersangka.

Baca Juga :  Terdesak Kebutuhan Hidup, Pria Y Ngadirejo Nekat Menggelapkan Motor Temannya

“Saat kami geledah, ditubuh tersangka, ditemukan ekstasi, maka dari itulah kami meringkus tersangka,” kata M Romi didampingi Joni.

Dijelaskan, tersangka diringkus berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di wilayah hukum Kecamatan Muara Lakitan.

Anggota kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, tidak lama kemudian keberadaan tersangka diketahui sedang mengendarai Motor Honda Beat dan melintas di depan Polsek Muara Lakitan.

Anggota langsung melakukan pengejaran dan menghentikan motor tersangka, saat dilakukan penggeledahan, akhirnya didalam jaket merk ERIGO warna biru gelap yang dipakai tersangka ditemukan Barang Bukti (BB), diantaranya, satu bungkus kotak rokok filter  yang dibungkus dengan satu plastik sedang berisikan 60 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi berlogo huruf S

Baca Juga :  25 Bungkus Sabu Seberat 4,25 Gram Diamankan Satresnarkoba Polres Mura, Tersangka Sempat Buang BB

Serta ditemukan satu unit Hp merk Samsung lipat warna hitam dengan nomor sim card didalam kantong celana tersangka ditemukan uang tunai senilai Rp.1.250.000.

“Tersangka kami ringkus sesuai laporan polisi Lp/A-02/II/2021/Sumsel/Mura/Sek Lakitan, tgl 14 Februari 2021, dan saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” tutup AKP Romi.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Tugumulyo dan Mengamankan 0,30 Gram Sabu

Kriminal

Tersangka Pembunuhan di Desa Sri Mulyo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kriminal

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Ini Di Tangkap Polisi

Kriminal

Giat Patroli, Tim Landak Amankan Dua Pria Atas Kepemilikan Sajam

Kriminal

Juragan Tuak Asal Tugumulyo Diciduk Polisi

Hukum

Satu Keluarga Bobol Warung Manisan di Musi Rawas

Kriminal

Gasak Handphone Kadus, Dua Pemuda Sukaraya Ditangkap

Kriminal

Membawa Sajam Pemuda Ini Diamankan Polisi Saat Gelar KKYD