Home / Lubuklinggau / SMSI

Selasa, 1 September 2020 - 06:39 WIB

Usai Terima SK Kepengurusan, SMSI Silampari Diskusi Bersama CEO Linggau Pos Group

LUBUKLINGGAU, SH – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Silampari mencakupi Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara berdiskusi dengan wartawan senior sekaligus CEO Linggau Pos Gruop, Solihin, Selasa (1/09/2020).

Bertempat diruang kerjanya di graha pena Linggau Pos pengurus SMSI Silampari yang hadir Agus Hubya (ketua), Sri Prades (sekretaris), Sudirman (Bendahara), Rudi dan Amir (wakil ketua) serta Iman Santoso yang diterima dengan hangat dan bersemangat.

Agus Hubya mengatakan kedatangan para pengurus SMSI Silampari bertujuan untuk bersilaturahmi setelah menerima SK langsung dari Ketua Umum SMSI beberapa hari lalu di Palembang.

Dalam pertemuan ini juga pengurus SMSI Silampari meminta arahan dan nasehat dari Solihin yang merupakan penasehat SMSI Silampari.

Baca Juga :  Samakan Persepsi, SMSI akan Segera Menjadi Konstituen Dewan Pers

” Saya mengucapkan selama kepada kawan-kawan pengurus SMSI Silampari, Bumi Silampari menunjukan semangat persatuan tiga daerah Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara”kata Solihin.

Baca juga:

Menurut, Solihin, sejauh ini media siber atau media Online di wilayah Silampari sudah cukup baik dalam menyajikan informasi, kendati demikian dengan telah terbentuknya SMSI Silampari, khususnya media-media siber yang tergabung dapat lebih menjalankan kode etik dan pedoman penulisan berita siber.

Baca Juga :  Himbauan Pilkada Damai, Ketum SMS: Desiminasi Media yang berkualitas, Demi Pilkada Serentak 2024 Aman dan Damai

“Kita menulis itu harus dengan rasional jangan menggunakan emosional, kalau emosional maka rasionalnya hilang, nah ini yang tidak kita inginkan, kritik terhadap pemrerintah itu kewajiban kita sebagai media untuk mengingatkan pemerintah, salah juga kita kalau ada yang salah atau keliru kita hanya diam,”tegas wartawan senior ini.

Dia berharap,kedepan media siber dapat mentaati aturan-aturan pers yang berlaku, mulai dari kode etik jurnalistik, pedoman siber dan aturan-aturan lainnya. (*)

Editor: J. Silitonga

Sumber: SMSI Silampari

Bagikan:

Share :

Baca Juga

Hukum

Warga Menolak Eksekusi Lahan Oleh Perum Damri

Kriminal

Pelaku Curanmor Depan Aspol Diketahui Bernama Budi Alias Aloy

Nusantara

Audiensi SMSI-DPR RI, Perspektif dan Tone Pemberitaan Sulit Disatukan

Lubuklinggau

SMSI Sumsel akan Menggelar HPN 2021 di Lubuklinggau

Lubuklinggau

Laga Persabatan Tenis Meja, Union Table Tennis Vs PTMSI Kota Lubuklinggau

Lubuklinggau

Wakil Ketua Dewan Pers: Media Pers Harus Kreatif dan Tampil Beda

Opini

Cara Taiwan Menghadapi Wabah Corona

Nusantara

Catatan Akhir Tahun 2022: Tanggung Jawab SMSI dan Bisnis Media di Tahun Politik