Dandim : Penerima Yang Didata Tidak Layak, Bantuan akan Ditarik
LUBUKLINGGAU, SH – Pembagian bantuan sembako bagi warga rentan miskin akibat Covid-19 di Kota Lubuklinggau pada hari kedua, Minggu (19/04/2020) dilaksanakan di Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Dipimpin Dandim 0406 MLM, Letkol Inf Aan Setiawan, tim pembagi sembako menjangkau Kelurahan Tapak Lebar, Linggau Ilir, Linggau Ulu, Keputraan, Bandung Kanan, Sidorejo, Ulak Lebar, dan Pasar Pemiri.
Dandim mengatakan, dalam proses pembagian bantuan, tim melakukan pembagian menyesuaikan dengan data yang dimiliki. Namun, dalam prosesnya, personil dapat menilai kelayakan penerima bantuan sembako, apakah sesuai dengan data atau justru tidak sesuai.
Bahkan, Dandim menegaskan, personil dapat menarik bantuan jika ternyata penerima yang didata tidak layak untuk mendapatkannya. “Apabila ada data yang tidak benar, segera dilaporkan. Jika ada penerima yang didata tidak layak, maka personil dapat menarik bantuan,” tegasnya.
Baca juga:
- Peringati HPN 2025, Insan Pers di MLM Lakukan Syukuran dan Potong Tumpeng Bersama Forkopimda
- Pemkot Lubuklinggau Lelang Jabatan 7 Kepala Dinas dan Sekretaris DewanÂ
- PHR Zona 4 Ajak Puluhan Wartawan Musi Rawas Berkolaborasi Menguatkan Ketahanan Energi
Ia mengatakan, di hari pertama pembagian, ada sekitar 250 paket sembako yang dikembalikan karena penerima bantuan ternyata tidak sesuai dengan kriteria. Oleh karena itu, Dandim menginstruksikan personil untuk mencatat kekurangan dan kelebihan dan proses pembagian, termasuk mencatat keluhan masyarakat untuk dilaporkan dan ditindaklanjuti.
“Untuk teknis pembagiannya, ketika sampai di lokasi pembagian, hitung per RT dan langsung dibagi per RT secara door to door,” katanya.
Proses pembagian sembako akan dilakukan hingga hari Kamis (23/04/2020) mendatang dan dilakukan per kecamatan. (*)
Editor: J. Silitonga
Sumber: Kominfo