Home / Covid-19 / Nusantara

Selasa, 7 April 2020 - 06:57 WIB

Percepatan Penanganan Covid-19, Menkes Tetapkan Status PSBB untuk Wilayah DKI Jakarta

JAKARTA, SH – Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta. Keputusan tersebut telah ditetapkan tanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

Penetapan PSBB di DKI Jakarta diputuskan dalam rangka percepatan penanganan Virus Korona (Covid-19). Menkes Terawan mengatakan bahwa di Provinsi DKI Jakarta telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Untuk diketahui bahwa pada tanggal 1 April 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan penetapan PSBB. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah DKI Jakarta dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.

Baca Juga :  Antisipasi Covid-19, Pemkot Lubuklinggau Siapkan Isolasi Wilayah dan Posko

Baca juga:

Baca Juga :  Berkapasitas 24 Ribu, Jokowi Cek Kesiapan Wisma Atlet sebagai RS Darurat untuk Corona

”Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ucap Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (7/4).

Selanjutnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB diProvinsi DKI Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Editor: J. Silitonga

Sumber: Humas Kemenkes

Share :

Baca Juga

Nusantara

Salat di Masjid Istiqlal, Presiden Jokowi Maknai Idul Adha sebagai Tauhidan dan Aktivitas Menebarkan Kebaikan Sesama Umat

Covid-19

Update, Jumlah Pasien Sembuh Corona di Sumsel Capai 583 Orang

Nusantara

Mantan Ketua PWI Banten Dapat Dukungan Nyalon Walikota Cilegon

Ekonomi

Presiden Jokowi Tunjuk Perry Warjiyo sebagai Calon Gubernur BI

Nusantara

Premier Oil Melakukan Pengeboran Laut Dalam di WK Andaman II

Nusantara

Pemerintah Mulai Godok Aturan Baru Terkait Tarif Pesawat

Nusantara

Harganas ke 29, Presiden Jokowi: Ciptakan Kemandirian Pangan untuk Penuhi Kebutuhan Asupan Gizi

Nusantara

Produksi Minyak di Sumbagsel Naik, SKK Migas Apresiasi Kinerja KKKS