Home / Hukum / Nusantara

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:12 WIB

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf atas Pernyataan yang Dinilai Rendahkan Wartawan

Ketua PWI pusat Achmad Munir saat di sekretariat PWI Pusat

Ketua PWI pusat Achmad Munir saat di sekretariat PWI Pusat

JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga martabat profesi harus dihormati.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026), mengatakan pihaknya menyesalkan pernyataan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media. Menurut dia, ucapan tersebut berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sekaligus merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Akhmad.

Ia menegaskan PWI Pusat tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin hukum. Namun, pembelaan itu, menurut dia, tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Laksanakan Operasi Patuh Musi 2025, Ini Fokus Penindakannya

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” ujarnya.

Akhmad menilai advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan negara hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi tersebut dinilai harus saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad.

Baca Juga :  Sertijab, Kompol Willian Harbensyah Jabat Wakapolres Musi Rawas

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan pembelaan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

Selain itu, PWI Pusat mengajak organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut PWI, perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting bagi terjaganya kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Akhmad berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan seluruh narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati serta menjunjung tinggi etika. PWI Pusat, kata dia, akan terus berada di garis depan dalam membela kemerdekaan pers dan menjaga kehormatan profesi wartawan agar dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan maupun intimidasi. **

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kesehatan

2024, Target Angka Prevalensi Stunting Harus Tercapai di Bawah 14 Persen

Nusantara

Tujuan Berpolitik itu Luhur, Bukan Memecah Belah

Nusantara

Jelang Hari Pers Nasional 2022 Bamsoet Dorong Penegakan Kedaulatan Digital di Indonesia

Hukum

Jamari, Si Penembak Polisi Dikenakan Pasal Berlapis

Nusantara

Mbak Tutut : Perbedaan dan Keanekaragaman Memperkaya Indonesia

Jambi

Fasilitas Gas Akatara, Serap 99 Persen Tenaga Kerja Indonesia

Nusantara

SMSI Pusat Temui MPR RI Soal Penembakan Wartawan

Nusantara

Ahmad Muzani Lelang Sapi Miliknya untuk Disumbangkan ke Palestina