Home / Kriminal / Muratara

Senin, 5 April 2021 - 22:13 WIB

Untuk Beli Sabu, Pria ini Nekat Menyatroni Rumah Warga

MURATARA, SH – Tim Opsnal Beruang Satreskrim Polres Muratara mengungkap dan membekuk SW (24) warga Dusun IV Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) pada Minggu (4/4/2021).

SW diamankan petugas atas aksinya menggasak TV LED dan barang berharga milik warga satu desa dengan pelaku, Sunaryo (30) seorang petani.

Terbongkarnya aksi tersangka, berdasarkan hasil laporan perangkat Desa Sukamenang yang mengetahui kejadian hilangnya barang-barang berharga milik korban.

Berdasarkan keterangan korban, hilangnya sejumlah barang berharga tersebut terjadi pada Selasa (22/3/2021) malam. Dimana, ketika itu korban terbangun dari tidur dan mendapati, barang berharga miliknya berupa satu unit TV Led, mesin air bersama 10 besi telur gulung sudah hilang.

Pelaku melancarkan aksinya tersebut dengan membongkar pintu belakang rumah korban. Mendapatkan kejadian itu, dibantu tetangga, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Sekretaris Desa (Sekdes). 

Baca Juga :  Polisi Bekuk Tiga dari Empat Pelaku Perampok Mobil Colt Diesel Bermuatan 8 Ton Sawit

Atas kehilangan itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 3 juta. 

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Rahmat Hidayat dalam keterangan singkatnya, Senin (5/4/2021) membenarkan hal itu.

Kasat menerangkan, terkuaknya pelaku yang menggasak rumah korban setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Sekdes Sukamenang.

Hampir dua pekan pasca kejadian, tepatnya Minggu (4/4) siang perangkat desa yakni kepala dusun (Kadus) II mendapatkan adanya sejumlah barang-barang diduga, merupakan barang berharga milik korban Sunaryo yang hilang berada di rumah Arwandi. 

Atas ditemukanya barang tersebut, kadus melapor ke Sekdes. Kemudian, dari informasi itu petugas Tim Opsnal Beruang Satreskrim Polres Muratara begerak mendatangi kediaman Arwandi. 

Dari keterangan Arwandi, barang berharga tersebut diakui milik Sastra Wijaya yang dititipkan kepadanya. Dari keterangan tersebut, pihaknya langsung mendatangi kediaman Satra Wijaya.

Baca Juga :  Jual Buah Sawit Perusahaan, Dua Karyawan PT AMR Dibui

Tanpa perlawanan terduga pelaku ini, mengakui aksi tersebut dilakukan oleh nya.

“Ketika dihadapan penyidik, Satra Wijaya mengakui perbuatanya yang telah membongkar rumah, membawa kabur sejumlah barang berharga milik warga yang telah hilang,” ungkap AKP Dedi.

Lebih jauh, Kasat menyebutkan jika yang bersangkutan melakukan pencurian dengan maksud ingin menjual barang tersebut yang nantinya dijual untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

“Selain itu, pelaku pun mengakui kalau dirinya telah melakukan pencurian sebanyak 6 Kali yang mana lokasinya, beberapa rumah warga di Desa Sukamenang. Dan diakuinya, jika hasil pencurian dijual kemudian dibelikan paket sabu untuk dipakainya sendiri,” bebernya.

Editor : J Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Warga Muara Megang Terjerat Narkoba

Kriminal

Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus DPO Pencuri Sawit

Kriminal

Simpan Sabu, IRT di Musi Rawas Diamankan Polisi

Hukum

Cekcok Mulut Tak Terima Dicerai, Suami Nekat Bakar Rumah Beserta Istri

Kriminal

Polisi Bekuk Warga Muara Lakitan Atas Kepemilikan Narkoba

Kriminal

Polisi Tangkap Pemuda Pengguna Sabu, Ditemukan 7,47 Gram

Kriminal

Pelaku Curanmor Depan Aspol Diketahui Bernama Budi Alias Aloy

Kriminal

Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Lubuk Rumbai