Home / Musi Rawas / Sumsel

Selasa, 10 April 2018 - 09:54 WIB

Tiga Peran Polri Terkait Dana Desa

LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnaen Adinegara mengatakan peran kepolisian terkait penggunaan dana desa ada tiga yakni pencegahan, pengawasan dan penindakan.

“Tiga hal ini yang dilakukan Polri namun lebih dilakukan pada pencegahan dan pengawasan,” katanya saat menyampaikan sebagai nara Sumber di acara Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa dengan Sistem Aplikasi SISKEUDES Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara, di Gedung Bagas Raya, Kota Lubuklinggau, Senin (9/4/2018).

Disebutkannya, peran Polri terkait penggunaan dana desa ini telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian, Menteri Desa PDTT, Eko Sandjojo dan Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo pada Desember 2017 lalu.

Dimana tujuan penandatanganan MoU tersebut yakni untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerjasama antar ketiga pihak ini.

Jenderal Bintang dua ini juga mengharapkan dengan bergulirnya dana desa ke setiap desa mampu di serap penggunaannya sesuai aturan yang ada dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Mendes PDTT: Pencapaian Tujuan SDGs Desa sebagai Arah Penggunaan Dana Desa 2022

“Dengan adanya alokasi dana desa betul betul dapat digunakan untuk pemanfaatan masyarakat kita yang mensejahterakan,” ujarnya.

Disebutkannya, pihaknya telah melakukan evaluasi penyalahgunaan terkait penggunaan dana desa di dua kabupaten selama ini, dimana kedua daerah ini belum ada pelanggaran hukum yang terjadi

“Untuk Musi Rawas tidak ada kemudian Muratara juga tidak ada, sementara kalau untuk Muratara dari 82 desa yang ada telah lengkap laporan keuangannya sedangkan untuk Musi Rawas belum seratus persen,” urainya.

Kapolda Sumsel yang sebelumnya pernah bertugas di Polda Riau ini juga menjelaskan beberapa modus penyelewengan dana desa yang terjadi diantaranya, membuat rancangan anggaran diatas harga pasar, mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari dana lain.

“Mungkin dana alokasi desa atau mungkin bantuan dari pihak lain, pura pura dari dana desa,” ucapnya.

Lalu, meminjam dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. “Membuat lapangan bulu tangkis tapi punya pak kepala desa, bikin (buat) pagar tapi pagar punya pak kepala desa. Mano (mana) boleh…! jangan nian,” tegas Kapolda lulusan Akpol tahun 1985 ini.

Baca Juga :  Dua Kubu Timses Paslon Kepala Daerah Empat Lawang Bentrok, Satu Orang Tewas dan Dua Orang Luka Berat

Kemudian penggelembungan atau mark up honor perangkat desa dan mark up pembayaran alat tulis kantor (ATK).

Memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke desa atau kantor pajak.

Selanjutnya, melakukan permainan kongkalikong dalam proyek yang didanai dana desa dan membuat proyek fiktif yang dibebankan oleh dana desa.

“Jadi ini modusnya yang harus diperhatikan kepala desa untuk dapat dihindari,” imbuhnya.

Untuk itu harapnya, alokasi dana desa ini dapat digunakan untuk kemanpaatan bagi masyarakat sehingga dapat mensejahterakan warganya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, dari Komisi XI DPR RI, H Hafiz Thohir, Kapolda Sumsel, Bagian penindakan BPK RI, Kepala BPKP Sumsel, Bupati Musi Rawas dan Bupati Muratara serta para kepala desa Kabupaten Musi Rawas dan Muratara.

Naskah : Jhuan

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Terjaring Razia, Warga Nibung Kedapatan Membawa Sabu

Musi Rawas

Bupati Ratna Machmud Lepas Kontingen Porprov XV Sumsel, Targetkan 40 Medali Emas

Musi Rawas

Musi Rawas Jadi Tuan Rumah Launching Koperasi Merah Putih Wilayah Sumsel

Musi Rawas

Bupati Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Selangit

Lubuklinggau

Walikota Lubuklinggau Paparan Usulan Bangub 2022 Dihadapan Gubernur Sumsel

Musi Rawas

Tahanan Polres Musi Rawas Mendapatkan Takjil Gratis

Muratara

SKK Migas dan SRMD Dukung Muratara Juara Stand Kreatif di Apkasi Otonomi Expo 2025

Hukum

Ketua PWI Sumsel Dikukuhkan sebagai Ahli Pers oleh Ketua Dewan Pers